Banda Aceh — Polresta Banda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.927,60 gram atau hampir 2 kilogram, hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkoba melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda. Pemusnahan dilakukan di Meuligoe Rastra Sewakottama Polresta Banda Aceh, Kamis (16/4/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar dan pihak Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Iskandar Muda sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan barang bukti narkotika.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Andi Kirana melalui Kasatresnarkoba AKP Muhammad Jabir mengatakan, pemusnahan dilakukan setelah adanya ketetapan status penyitaan barang bukti dari Kejari Aceh Besar.
“Bersama Kejari Aceh Besar dan Avsec Bandara SIM, kami melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu dengan berat 1.927,60 gram atau hampir 2 kilogram,” ujar Jabir.
Ia menjelaskan, sebelum dimusnahkan, barang bukti telah melalui uji laboratorium di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan dengan Nomor Lab: 202/NNF/2026 tertanggal 23 Januari 2026. Hasilnya menyatakan bahwa barang tersebut positif mengandung metamfetamina dan termasuk dalam narkotika golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari total barang bukti, sebanyak 44,40 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium lanjutan serta pembuktian di persidangan. Sisanya kemudian dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan alkohol, diblender, dan dibuang ke septic tank di halaman Polresta Banda Aceh.
Proses pemusnahan tersebut turut disaksikan oleh Kasi Pidum Kejari Aceh Besar Sakafa Guraba serta Airport Security, Rescue and Fire Fighting Coordinator Avsec Bandara SIM, Nuzulul Akbar.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial NF alias SN, warga asal Pidie, yang diamankan petugas Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda pada Kamis, 25 Desember 2025. Saat itu, NF hendak terbang menuju Jakarta.
Petugas mencurigai isi koper yang dibawa tersangka, dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bungkusan berisi sabu dengan berat hampir 2 kilogram.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku hanya sebagai kurir dan mendapatkan upah sebesar Rp40 juta untuk membawa barang haram tersebut ke ibu kota. Ia juga mengungkap bahwa sabu tersebut berasal dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan Muslim di wilayah Pidie.
Lebih lanjut, NF mengaku telah tiga kali berhasil menyelundupkan narkoba ke berbagai daerah di Indonesia sebelum akhirnya tertangkap dalam aksinya yang keempat.
Di antaranya, ia pernah membawa 1,5 kilogram sabu dari Batam ke Mataram dengan upah Rp40 juta, serta 1 kilogram sabu dari Batam ke Surabaya dengan bayaran Rp20 juta. Ia juga pernah menyelundupkan 2 kilogram sabu dari Pekanbaru ke Mataram dengan upah Rp50 juta per kilogram.
“Kali keempat ini yang gagal. Tiga nama yang disebutkan tersangka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengembangan tim gabungan,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Andi Kirana dalam keterangan sebelumnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana junto Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 115 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar yang dapat ditambah sepertiga,” jelas Andi.
AKP Muhammad Jabir juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada aparat.
“Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.(*)













