Jakarta — Kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang digital menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Rata-rata sekitar 2.000 laporan masuk setiap tahun, dengan mayoritas berupa kekerasan seksual online yang mencapai lebih dari 1.600 kasus berdasarkan kajian terbaru.
Meningkatnya angka tersebut mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap platform digital, sekaligus memastikan penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab dalam menciptakan ruang aman bagi pengguna.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan praktik kekerasan tanpa penanganan.
“Ketika kejahatan itu terjadi di platform, itu rumah mereka. Artinya yang melakukan penanganan di dalam adalah mereka. Kami tidak bisa masuk kecuali dengan kewenangan tertentu,” ujar Meutya usai audiensi bersama Komnas Perempuan di Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026).
Ia menambahkan, pemerintah memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi tegas terhadap platform yang lalai dalam menangani konten berbahaya.
“Kalau memang membahayakan sekali, kami bisa kenakan sanksi sampai pada penutupan. Mereka harus bertanggung jawab karena itu ranah mereka,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyampaikan bahwa tingginya angka laporan belum sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan. Masih banyak kasus yang tidak dilaporkan, terutama di wilayah dengan keterbatasan akses layanan.
“Keterbatasan infrastruktur dan layanan penanganan di sejumlah wilayah, khususnya daerah kepulauan dan 3T, turut menghambat korban dalam mengakses bantuan, termasuk pelaporan serta pendampingan hukum dan psikologis,” jelasnya.
Komnas Perempuan juga menyambut baik langkah kolaboratif dengan Kementerian Komdigi dalam memperkuat mekanisme pemutusan akses (take down) terhadap konten berbahaya, termasuk konten kekerasan seksual dan eksploitasi perempuan.
Menurut Maria, upaya ini perlu diiringi dengan peningkatan literasi digital, kampanye publik, serta penyusunan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
“Ini membutuhkan langkah bersama, termasuk peningkatan tanggung jawab platform digital dalam menjaga ruang aman bagi pengguna, khususnya perempuan dan kelompok rentan,” pungkasnya.
Pemerintah berharap sinergi lintas sektor dapat memperkuat perlindungan terhadap perempuan di ruang digital, sekaligus menekan angka kekerasan yang terus meningkat di era transformasi digital saat ini.(*)













