HeadlineNasional

Pakar Soroti Ketimpangan Pangkat, Kapolda Metro Jaya Dinilai Layak Naik Jadi Komjen

×

Pakar Soroti Ketimpangan Pangkat, Kapolda Metro Jaya Dinilai Layak Naik Jadi Komjen

Share this article
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H.,Foto: (Humas Polri).

JAKARTA — Kenaikan pangkat jabatan Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta (Pangdam Jaya) dari Mayor Jenderal menjadi Letnan Jenderal memunculkan wacana penyesuaian struktur kepangkatan di lingkungan institusi negara, khususnya pada jabatan Kapolda Metro Jaya.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menilai secara prinsip ketatanegaraan, penyesuaian tersebut perlu dilakukan guna menjaga harmonisasi dan kesetaraan jabatan di wilayah dengan cakupan tugas yang sama.

Menurut Juanda, saat ini jabatan Kapolda Metro Jaya masih berpangkat Inspektur Jenderal Polisi (bintang dua). Dengan perubahan pada jabatan Pangdam Jaya yang kini berpangkat Letnan Jenderal (bintang tiga), maka idealnya jabatan Kapolda Metro Jaya juga dinaikkan menjadi Komisaris Jenderal (Komjen).

“Dalam perspektif hukum ketatanegaraan, penyesuaian ini penting agar tercipta keseimbangan dan kesetaraan jabatan di lingkungan institusi negara, terutama pada wilayah dengan tingkat kompleksitas dan beban kerja yang relatif sama seperti DKI Jakarta,” ujar Juanda.

Ia menjelaskan, penyesuaian tersebut tidak hanya berlaku pada jabatan Kapolda, tetapi juga berimplikasi pada struktur di bawahnya. Jabatan Wakapolda, misalnya, dapat diisi oleh perwira berpangkat Inspektur Jenderal, sementara para direktur berpotensi naik menjadi Brigadir Jenderal. Bahkan, struktur kepangkatan di tingkat Polres juga perlu dikaji ulang.

“Penataan ini merupakan bagian dari harmonisasi dan sinkronisasi hukum jabatan agar sistem birokrasi tetap berjalan efektif,” tambahnya.

Juanda juga mengingatkan, ketidakseimbangan struktur kepangkatan berpotensi menimbulkan dampak psikologis struktural antarpejabat, yang pada akhirnya dapat memengaruhi koordinasi lintas institusi di wilayah yang sama.

“Jika tidak disesuaikan, bisa muncul hambatan koordinasi serta gangguan dalam tradisi kerja yang selama ini sudah berjalan baik. Ini perlu diantisipasi,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan kenaikan pangkat jabatan Kapolda Metro Jaya sepenuhnya berada pada kewenangan Kapolri.

Juanda yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina DPP PERADI Maju serta Founder Treas Constituendum Institute itu berharap wacana ini dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penataan kelembagaan yang lebih proporsional dan adaptif terhadap dinamika tugas di lapangan.

“Pada akhirnya, semua kembali pada kebijakan pimpinan Polri. Namun, dari sisi kajian akademik, penyesuaian ini memiliki dasar yang kuat,” pungkasnya.(*)