HeadlineNasional

SPS Prihatin, Perjanjian Dagang RI–AS Dinilai Ancam Kedaulatan Digital dan Media Nasional

×

SPS Prihatin, Perjanjian Dagang RI–AS Dinilai Ancam Kedaulatan Digital dan Media Nasional

Share this article
Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita. Foto: (Dokumen SPS Pusat).

Jakarta – Serikat Perusahaan Pers (SPS) menyatakan keprihatinan mendalam terhadap Perjanjian Perdagangan Resiprokal Republik Indonesia (RI) dan Amerika Serikat (AS) yang ditandatangani di Washington DC pada 19 Februari 2026. SPS menilai perjanjian tersebut berpotensi mengancam kedaulatan digital dan keberlangsungan industri pers nasional.

Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita, menegaskan bahwa perjanjian itu bukan sekadar kesepakatan dagang biasa. Menurutnya, terdapat konsekuensi serius terhadap kedaulatan informasi, keberlangsungan jurnalisme nasional, dan keseimbangan demokrasi Indonesia.

“Konsekuensi dimaksud yakni terhadap kedaulatan informasi, keberlangsungan jurnalisme nasional, dan keseimbangan demokrasi Indonesia,” ujar Januar.

Dominasi Platform Digital Asing

SPS menyoroti sejumlah ketentuan dalam perjanjian, khususnya yang berkaitan dengan perdagangan digital, arus data lintas batas, serta pembatasan kebijakan fiskal digital. Ketentuan tersebut dinilai berpotensi mengunci ruang regulasi nasional, menghalangi kebijakan pajak digital yang adil, serta memperkuat dominasi korporasi teknologi global atas distribusi informasi dan pendapatan iklan.

Menurut Januar, selama ini perusahaan pers nasional wajib mematuhi regulasi, membayar pajak, dan menjalankan fungsi publik. Sementara itu, platform global menikmati pasar Indonesia tanpa kewajiban yang setara.
“Ini bukan perdagangan yang adil. Ini adalah ketimpangan struktural yang dilegalkan,” tegasnya.

Berpotensi Bertentangan dengan Perpres Publisher Rights

SPS juga menilai sejumlah ketentuan dalam Article 3.1, 3.2, dan 3.3 perjanjian RI–AS berpotensi bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights, yang dirancang untuk menciptakan keadilan ekonomi antara platform digital global dan perusahaan pers nasional.

Perpres tersebut menjadi instrumen afirmatif pemerintah untuk membangun mekanisme negosiasi wajib dan pembagian nilai ekonomi yang lebih adil di tengah dominasi platform digital global dalam belanja iklan nasional.

Selain itu, pembatasan ruang regulasi nasional melalui perjanjian dagang ini dinilai tidak sejalan dengan semangat Deklarasi Pers Nasional yang disampaikan Dewan Pers bersama komunitas pers pada 8 Februari lalu. Deklarasi itu antara lain mendesak platform digital dan perusahaan berbasis kecerdasan buatan (AI) memberikan kompensasi yang adil dan proporsional kepada perusahaan pers.

SPS mengingatkan, industri pers Indonesia telah kehilangan sebagian besar belanja iklan digital ke platform global. Ketika Indonesia berupaya membangun mekanisme pembagian nilai ekonomi yang lebih adil, perjanjian tersebut justru dinilai berpotensi membatasi ruang kebijakan afirmatif, membuka risiko gugatan terhadap regulasi nasional, serta melemahkan daya tawar kolektif perusahaan pers.

“Jika negara tidak bisa melindungi industrinya sendiri, maka jurnalisme nasional akan semakin terpinggirkan,” kata Januar.

Ancaman terhadap Kedaulatan Informasi

SPS menegaskan bahwa media bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan instrumen demokrasi. Ketentuan pembukaan investasi dan pembatasan intervensi regulasi dinilai berisiko mendorong konsentrasi kepemilikan oleh modal global, menggerus independensi redaksi, serta menggeser orientasi media dari kepentingan publik ke kepentingan korporasi lintas negara.

“Kedaulatan informasi adalah bagian dari kedaulatan negara. Indonesia tidak boleh menyerahkan kendali ekosistem informasinya kepada kekuatan pasar global,” tegasnya.

SPS bahkan mengingatkan potensi munculnya “kolonialisme digital”, di mana data, distribusi informasi, dan nilai ekonomi dikuasai korporasi asing.

Tiga Tuntutan SPS

Atas dasar itu, SPS menyatakan tiga sikap resmi:
1. Meminta Pemerintah RI meninjau ulang isi Perjanjian Perdagangan RI–AS karena berdampak pada keberlangsungan industri pers nasional dan merugikan kedaulatan informasi digital bangsa.

2. Mendesak Pemerintah RI membuka seluruh proses pembahasan perjanjian dagang tersebut serta melibatkan publik dan media secara transparan.

3.Mendesak DPR RI tidak memberikan persetujuan atas implementasi perjanjian tanpa kajian komprehensif terhadap dampaknya terhadap kedaulatan informasi nasional.

SPS menegaskan bahwa ruang regulasi nasional tidak seharusnya dikunci oleh perjanjian internasional yang berpotensi membatasi kebijakan afirmatif negara.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya keberlanjutan bisnis media, melainkan masa depan demokrasi Indonesia,” pungkas Januar.(*)