Banda Aceh — Pemerintah Aceh menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Lhokseumawe tidak berkaitan dengan proses evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) 2026 oleh Pemerintah Aceh.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyatakan pernyataan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lhokseumawe yang disampaikan kepada salah satu media nasional pada Rabu (14/1/2026) adalah keliru dan tidak benar.
“Pernyataan tersebut masuk dalam kategori pembohongan publik karena berpotensi menimbulkan asumsi seolah-olah Gubernur Aceh menghambat penerbitan SK hasil evaluasi APBK, padahal faktanya tidak demikian,” kata Muhammad MTA dalam keterangan tertulis, Kamis (15/1/2026).
Ia menjelaskan, pembayaran gaji ASN tidak memiliki relevansi dengan hasil evaluasi APBK apabila pejabat terkait, khususnya Kepala BPKAD Kota Lhokseumawe, tidak mengabaikan tahapan dan mekanisme yang telah diatur.
Menurutnya, saat ini Pemerintah Kota Lhokseumawe sebenarnya sedang menunggu hasil fasilitasi Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pengeluaran belanja mendahului penetapan APBK 2026 yang diajukan pada 8 Januari 2026. Perwal tersebut langsung diproses oleh Pemerintah Aceh dan tidak menunggu selesainya evaluasi APBK 2026.
“Perwal ini sudah sejak awal kami ingatkan agar segera diajukan, terutama ketika terjadi keterlambatan penyampaian APBK ke Pemerintah Aceh. Tujuannya agar tidak terjadi hambatan pembayaran gaji ASN saat memasuki Tahun Anggaran 2026,” ujarnya.
Muhammad MTA menyebutkan, Perwal tersebut saat ini telah selesai difasilitasi dan akan segera disampaikan kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe. Peraturan itu nantinya menjadi dasar hukum pencairan gaji ASN.
Terkait evaluasi APBK 2026 Kota Lhokseumawe, ia menegaskan prosesnya masih berjalan. Sesuai ketentuan, Pemerintah Aceh memiliki waktu 15 hari kerja sejak pengajuan pada 23 Desember 2025 untuk menyelesaikan evaluasi, dengan batas waktu jatuh tempo pada 19 Januari 2026.
Sebagai perbandingan, Muhammad MTA menyampaikan bahwa seluruh kabupaten/kota di Aceh saat ini telah merealisasikan pembayaran gaji ASN. Pengecualian hanya terjadi di Aceh Selatan yang telah memiliki Peraturan Bupati dan tinggal melakukan pembayaran, serta Kota Lhokseumawe yang masih menunggu penetapan Perwal.
“Penting bagi semua pihak untuk menyampaikan informasi yang utuh dan relevan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik. Ini merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkasnya.(*)












