Banda Aceh – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M. Nasir menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh tengah mengkaji perpanjangan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi di 11 kabupaten/kota di Aceh yang masih membutuhkan percepatan penanganan.
Hal tersebut disampaikan M. Nasir usai menerima laporan hasil rapat koordinasi yang sebelumnya dilakukan oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) bersama seluruh BPBD kabupaten/kota terdampak.
“Dari hasil rapat koordinasi tersebut, ada 11 kabupaten/kota yang masih menetapkan wilayahnya dalam status tanggap darurat. Laporan itu kemudian disampaikan kepada saya, dan selanjutnya akan kita bahas bersama Pak Gubernur,” ujar M. Nasir, Kamis (25/12/2025).
Ia menjelaskan, rapat lanjutan dijadwalkan berlangsung pada malam hari pukul 19.30 WIB, dipimpin langsung oleh Gubernur Aceh dengan agenda utama membahas rencana perpanjangan status tanggap darurat tahap ketiga bagi daerah-daerah tersebut.
Adapun 11 kabupaten/kota yang masih berstatus tanggap darurat antara lain Aceh Tamiang, Aceh Utara, Aceh Timur, dan Pidie Jaya. Sementara kabupaten/kota lainnya telah memasuki masa transisi pemulihan.
“Fokus kita nanti adalah 11 kabupaten/kota ini. Jika hasil rapat malam ini menyepakati perpanjangan dengan pertimbangan teknis dan kebutuhan penanganan di lapangan, maka daerah-daerah tersebut akan menjadi prioritas utama,” jelasnya.
M. Nasir menyebutkan, perpanjangan status tanggap darurat direncanakan selama 14 hari. Namun, durasi tersebut bersifat fleksibel dan dapat diperpendek maupun diperpanjang sesuai dengan evaluasi kondisi di lapangan.
“Kalau 14 hari kita anggap cukup, maka akan kita hentikan. Kalau belum cukup, bisa kita tambah lagi. Prinsipnya, penanganan bencana harus optimal, mulai dari distribusi logistik, perlindungan masyarakat, layanan kesehatan, hingga pemulihan,” katanya.
Nasir menegaskan, seluruh klaster penanganan bencana akan dievaluasi secara bertahap hingga seluruh daerah benar-benar siap masuk ke masa transisi pemulihan.
“Kita akan terus menghitung, menganalisa, dan mengevaluasi sampai kita yakin bahwa proses penanganan sudah bisa digeser sepenuhnya ke fase transisi,” pungkas M. Nasir.(*)













