Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh, Iliza Sa’aduddin Jamal, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kritik tegas terhadap lambannya proses evakuasi jenazah dan penanganan pascabencana banjir dan longsor yang telah berlangsung selama dua pekan di sejumlah daerah di Aceh. Ia menilai bahwa banyak aspek krusial belum ditangani dengan baik, terutama terkait evakuasi korban jiwa dan kelancaran distribusi logistik.
“Empat belas hari bukan waktu yang singkat terhadap evakuasi jenazah yang ada di lapangan. Bayangkan kalau itu keluarga kita anak kita, ibu kita bagaimana perasaan mereka tidak segera difakturkan dan difayahkan? Ini seharusnya menjadi prioritas,” tegas Iliza dalam rapat koordinasi penanganan bencana di kantor Gubernur Aceh, Rabu (10/12/2025).
Iliza menekankan bahwa akses lintas sebagai jalur utama logistik mestinya dibuka sejak hari pertama agar bantuan dapat dipasok secara lancar.
“Jika mereka bisa dibantu untuk membawa logistik, mengapa hanya satu dua tangki lalu selesai? Ini tidak mencukupi kebutuhan masyarakat,” katanya.
Pada Kesempatan itu, Wali Kota juga menyoroti pernyataan menteri Sosial yang meminta influencer atau relawan untuk “mendaftar dulu agar bisa diaudit” sebelum membantu.
“Ini masyarakat yang sudah berjibaku membantu kami. Mereka seharusnya diapresiasi, bukan dipersulit. Kalau pemerintah harus turun sendiri semua, tentu tidak akan selesai,” ujar Iliza.
Iliza menggambarkan situasi lapangan yang sangat berat. Rumah-rumah warga tertimbun material, halaman masjid pun membutuhkan waktu panjang untuk dibersihkan.
“Saya pikir satu halaman cukup satu hari dengan beko. Ternyata tidak bisa. Bahkan halaman masjid saja dua hari belum tuntas. Tanah ini mau dibawa ke mana? Ketebalannya luar biasa,” ujarnya.
Iliza menegaskan bahwa pencabutan status tanggap darurat saat ini sangat tidak tepat karena akan menghentikan proses evakuasi.
“Kalau tanggap darurat dicabut hari ini, siapa yang melakukan evakuasi? Evakuasi hanya dapat dilakukan dalam masa tanggap darurat,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa rehabilitasi dan rekonstruksi juga tidak bisa segera dilakukan karena bencana ini tidak ditetapkan sebagai darurat nasional. Tanpa perlakuan khusus seperti instruksi presiden atau pembentukan badan khusus, pembangunan rumah warga baru bisa dilakukan setelah anggaran 2026 berjalan melalui mekanisme tender yang panjang.
“Kalau dipaksakan tanpa dasar, itu bisa menabrak aturan dan menjadi temuan audit. Bantuan bisa terhambat karena regulasi.”
Untuk mempercepat pemulihan, Iliza meminta pemerintah pusat mempertimbangkan pembentukan tim khusus sebagaimana pernah dilakukan dalam penanganan besar di masa lalu.
“Kalau mau penyelesaian cepat, presiden perlu membentuk tim khusus yang bekerja langsung di lapangan. Ini penyelamatan kemanusiaan, bukan sekadar urusan administrasi,” ujar Iliza.(*)













