HeadlinePemerintah

Pemerintah Aceh Salurkan Beras dan Minyak Goreng untuk 9.996 KPM di Banda Aceh

×

Pemerintah Aceh Salurkan Beras dan Minyak Goreng untuk 9.996 KPM di Banda Aceh

Share this article
Plt. Kepala Dinas Sosial Aceh, Chaidir, S.E., M.M.,menyerahkan bantuan beras dan minyak goreng kepada KPM di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh. Foto: (Dinsos Aceh).

Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial Aceh mulai menyalurkan Bantuan Pangan Beras periode Oktober–November 2025 kepada 9.996 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Banda Aceh. Penyaluran yang dimulai pada 13 November 2025 ini dilakukan secara bertahap di seluruh kecamatan hingga 21 November 2025.

Pada periode ini, masyarakat menerima bantuan dengan skema berbeda dari sebelumnya. Setiap KPM memperoleh 20 kilogram beras untuk alokasi dua bulan serta 4 liter minyak goreng sebagai tambahan bantuan pangan.

Program ini menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penetapan sasaran penerima. Pendanaan bantuan bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) di bawah koordinasi Kementerian Keuangan, sementara pelaksanaan program berada dalam koordinasi Kementerian Sosial RI.

Plt. Kepala Dinas Sosial Aceh, Chaidir, S.E., M.M., menegaskan bahwa Pemerintah Aceh berkomitmen memastikan pelaksanaan bantuan pangan berjalan sesuai ketentuan.

> “Pemerintah Aceh memastikan penyaluran ini terlaksana tepat sasaran, tepat waktu, dan sesuai ketentuan. Kami berkoordinasi dengan Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, dan Bulog, sambil memastikan pelaksanaan di daerah berjalan lancar,” ujar Chaidir.

 

Sementara itu, Misra Yana, S.Psi., M.Si., TKSK Kecamatan Meuraxa sekaligus Koordinator TKSK Aceh, menyampaikan bahwa penyaluran di lapangan dikoordinir oleh TKSK di setiap kecamatan dengan dukungan fasilitator gampong.

> “TKSK bertugas sebagai koordinator penyaluran di masing-masing kecamatan. Kami dibantu empat fasilitator gampong yang melakukan verifikasi data melalui aplikasi barcode sehingga penyaluran dapat dipastikan tepat kepada KPM yang berhak,” ujarnya.

 

Penyaluran di Kota Banda Aceh berjalan berdasarkan jadwal, dimulai pada 13 November untuk Kecamatan Baiturrahman, Banda Raya, dan Jaya Baru. Kemudian dilanjutkan ke Meuraxa (17 November), Syiah Kuala dan Ulee Kareng (18 November), Lueng Bata (19 November), Kuta Raja (20 November), dan terakhir Kuta Alam pada 21 November 2025.

Chaidir juga mengungkapkan bahwa kabupaten/kota lain di Aceh sedang menuntaskan proses koordinasi sebelum penyaluran tahap berikutnya. “Setelah Banda Aceh, penyaluran akan dilaksanakan bertahap di seluruh Aceh sesuai kesiapan daerah masing-masing,” katanya.

Penyaluran bantuan pangan ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan keluarga penerima manfaat serta membantu meringankan kebutuhan pokok masyarakat di Aceh.(*)