Oleh: Sri Wahyuni Hidayanti
Mahasiswa Pascasarjana UIN Ar-Raniry
DAHULU, sosok guru begitu disegani. Mereka bukan sekadar pengajar atau penjaga anak di sekolah, melainkan pendidik sejati yang membentuk karakter. Guru menjadi teladan moral, panutan perilaku, dan pembimbing kehidupan. Filosofi Ki Hajar Dewantara—ing ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani—menegaskan peran luhur itu: di depan memberi teladan, di tengah membangun semangat, di belakang memberi dorongan.
Namun kini, citra itu mulai pudar. Tindakan tegas guru sering dianggap melanggar hak asasi. Tidak jarang, guru justru dilaporkan ke polisi hanya karena menegakkan disiplin. Kasus di Deli Serdang misalnya, seorang guru honorer dilaporkan setelah mencoba mencegah tawuran antar siswa (JatimTribunnews.com, 4/11/2025). Di Sumatera Selatan, seorang kepala sekolah dicopot karena menampar siswa yang kedapatan merokok (JabarTribunnews.com, 15/10/2025). Dua kasus ini mencerminkan ironi: guru ingin mendidik, tapi dianggap menindas.
Fenomena tersebut menimbulkan dilema besar dalam dunia pendidikan. Di satu sisi, guru memiliki hak untuk menegakkan disiplin dan membentuk karakter siswa. Di sisi lain, Undang-Undang Perlindungan Anak menuntut agar setiap anak dijauhkan dari kekerasan dalam bentuk apa pun. Batas antara mendidik dengan tegas dan melakukan kekerasan menjadi kabur. Akibatnya, guru terjebak dalam ketakutan: bertindak salah bisa dipenjara, tak bertindak pun dianggap abai.
Sudah saatnya pemerintah memberi kejelasan hukum agar guru dapat mendidik tanpa rasa takut. Peraturan Menteri Pendidikan perlu memuat batas tegas antara hukuman edukatif dan kekerasan. Misalnya, hukuman berupa tugas tambahan, tanggung jawab sosial, atau pembinaan moral harus dikategorikan sebagai tindakan mendidik. Sementara kekerasan fisik dan verbal tetap dilarang keras. Namun, tindakan fisik ringan yang bersifat korektif dan tidak melukai, seperti menepuk bahu atau menahan tangan agar tidak melakukan hal berbahaya, semestinya tidak dianggap kekerasan.
Selain itu, guru perlu dibekali pelatihan pedagogik yang menekankan disiplin humanis, komunikasi efektif, dan pengelolaan emosi. Dengan memahami psikologi anak, guru dapat menegakkan aturan dengan tegas namun tetap empatik. Disiplin yang lahir dari kasih sayang tidak akan melukai, justru membentuk karakter yang kuat dan bertanggung jawab.
Namun, tanggung jawab pendidikan tidak hanya di pundak guru. Orang tua dan masyarakat juga harus menjadi bagian dari proses pembentukan karakter anak. Ketika rumah, sekolah, dan lingkungan menerapkan nilai disiplin yang sama, anak akan belajar membedakan ketegasan dari kekerasan. Dukungan terhadap guru bukan berarti menoleransi kekerasan, tetapi memahami bahwa ketegasan adalah bagian dari kasih sayang dalam pendidikan.
Zaman boleh berubah, teknologi boleh semakin canggih, namun nilai penghormatan terhadap guru tak boleh luntur. Guru adalah penjaga moral bangsa, bukan sekadar penyampai ilmu. Mereka menanamkan nilai tanggung jawab, etika, dan ketangguhan—hal yang tak bisa diajarkan oleh mesin atau algoritma.
Oleh karena itu, berhentilah menempatkan guru sebagai pihak yang selalu salah. Pendidikan sejati membutuhkan keseimbangan antara kasih sayang dan ketegasan, antara hak anak dan tanggung jawab moral pendidik. Jika semua pihak memahami esensi ini, maka tidak akan ada lagi pertanyaan “siapa yang salah: guru atau zaman?”, karena keduanya akan berjalan bersama dalam harmoni membentuk generasi yang berkarakter dan beradab.(*)












