Banda Aceh – Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kementerian Hukum, Andry Indrady, membuka Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) secara virtual, Senin (29/9/2025). Forum ini membahas implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, dengan fokus pada tantangan manajerial dan substansi kebijakan di daerah, khususnya Aceh.
Dalam sambutannya, Andry menegaskan pentingnya peran BSK Hukum dalam merumuskan dan memberikan rekomendasi kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).
“Kebijakan yang baik tidak lahir dari ruang hampa. Ia tumbuh dari dialog, kritik, dan pengalaman nyata,” ujarnya.
Andry menjelaskan, BSK Hukum bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum di daerah untuk melakukan analisis implementasi hingga evaluasi kebijakan. Hasil analisis tersebut kemudian didiskusikan dalam forum untuk melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan secara aktif.
Dari hasil analisis Tim AIEK Kanwil Aceh, ditemukan dua kelompok permasalahan utama, yakni dari sisi manajerial dan substansi.
Dari sisi manajerial, tantangan utama terletak pada keterbatasan anggaran, sarana-prasarana, dan sumber daya manusia.
“Faktor minimnya anggaran, sarpras, dan SDM dalam pemberian bantuan hukum perlu menjadi perhatian. Saya yakin Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN selaku pemangku tugas sudah mencatat dan menyusun langkah ke depan,” tegas Andry.
Ia mendorong pimpinan tinggi pratama di wilayah untuk mengambil langkah strategis serta memperkuat koordinasi dengan Biro Hukum atau Bagian Hukum kabupaten/kota guna mengurangi kendala manajerial tersebut.
Sementara dari sisi substansi, permasalahan di Aceh relatif serupa dengan daerah lain. Namun, Andry menekankan pentingnya kebijakan yang kontekstual, bukan kebijakan seragam untuk semua wilayah.
“Hal yang perlu digarisbawahi adalah perlunya kebijakan yang kontekstual, bukan kebijakan seragam yang berlaku untuk semua daerah (one size fits all),” jelasnya.
Menurutnya, diskusi di Aceh menjadi momentum penting karena wilayah tersebut memiliki kekhususan dan karakter sosial budaya yang khas, sehingga memerlukan pendekatan kebijakan yang asimetris.
Andry juga menyoroti hasil analisis penerima bantuan hukum, di mana sekitar 80 persen penerima adalah laki-laki. Hal ini menjadi catatan penting untuk menelusuri penyebab minimnya akses perempuan terhadap bantuan hukum.
“Pada prinsipnya kebijakan pemberian bantuan hukum ini harus tepat sasaran, khususnya menyasar masyarakat miskin dan kelompok rentan,” ujarnya.
Selain itu, ia menilai keberhasilan bantuan hukum dapat diukur dari persentase penyelesaian kasus secara nonlitigasi, yang sekaligus menjadi sarana peningkatan literasi hukum masyarakat.
“Fokusnya adalah penyelesaian kasus secara nonlitigasi, sehingga masyarakat memperoleh peningkatan literasi hukum, khususnya dalam bidang bantuan hukum,” ungkapnya.
Andry berharap forum ini menjadi ruang dialog terbuka dan jujur. Rekomendasi yang dihasilkan diharapkan tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi dapat diterapkan secara nyata.
“Mari kita jadikan Aceh sebagai titik tolak memperkuat ekosistem bantuan hukum yang responsif dan berkelanjutan,” pungkasnya.(*)













