Aceh Besar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022–2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Perkara tersebut menjerat dua terdakwa berinisial TW (49) dan M (45). Keduanya sebelumnya telah diserahkan bersama barang bukti (tahap II) oleh penyidik ke JPU Kejari Aceh Besar pada Jumat (29/8/2025) di Kejaksaan Tinggi Aceh.
“Setelah pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, JPU akan menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh majelis hakim,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, SH., MH.
Kasus dugaan korupsi di BGP Aceh Tahun Anggaran 2022–2023 ini memasuki babak persidangan setelah seluruh proses penyidikan dan penyerahan tahap II dinyatakan lengkap.(*)












