HeadlineRagam

KPI Aceh Dinilai Menyimpang dari Amanah UU, Kini Sibuk Awasi Handphone ASN

×

KPI Aceh Dinilai Menyimpang dari Amanah UU, Kini Sibuk Awasi Handphone ASN

Share this article
Jurnalis televisi Aceh, Ali Raban, menilai KPI Aceh abai terhadap kewajiban penayangan konten lokal oleh stasiun televisi yang bersiaran di Aceh, Sabtu (13/9/2025). Foto: Dok. Pribadi.

Banda Aceh – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh dinilai telah bergeser dari tugas pokok sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Kritik ini datang dari kalangan jurnalis televisi lokal yang menilai KPI Aceh lebih sibuk menyoroti persoalan penggunaan handphone, khususnya terkait judi online di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), ketimbang menjalankan fungsi utama pengawasan siaran televisi dan radio.

Pemerhati lembaga penyiaran, Jufrizal, mengatakan bahwa KPI seharusnya fokus pada pengawasan isi siaran televisi dan radio, bukan merambah ke ranah lain.

“Kalau kita merujuk pada UU No. 32 Tahun 2002, tugas KPI itu jelas mengawasi isi siaran televisi dan radio. Tapi sekarang, KPI Aceh terkesan bergeser ke ranah lain, mengawasi handphone. Ini sudah keluar dari koridor yang diatur undang-undang,” kata Jufrizal, Sabtu (13/9/2025).

Pernyataan itu menanggapi sikap Komisioner KPI Aceh, M. Reza Fahlevi, yang sebelumnya mendukung langkah Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, melakukan razia handphone ASN untuk memberantas judi online.

Jufrizal tidak menampik bahwa judi online merupakan persoalan serius yang meresahkan masyarakat. Namun, ia menegaskan agar KPI Aceh tidak melupakan tugas utamanya.

“Persoalan judi online memang harus diberantas, tapi bukan berarti KPI melupakan amanah utama untuk menjaga kualitas siaran di televisi dan radio. Itu yang seharusnya diperkuat,” ujarnya.

Hal senada disampaikan jurnalis televisi lainnya, Ali Raban. Menurutnya, KPI Aceh justru kurang peduli terhadap kewajiban penyiaran konten lokal oleh stasiun televisi yang bersiaran di Aceh.

“Saat ini, seluruh TV nasional yang bersiaran di Aceh menutup siaran lokalnya, sementara KPI malah diam. Padahal, sesuai undang-undang, setiap lembaga penyiaran yang bersiaran di Aceh wajib menayangkan minimal 20 persen konten lokal,” kata Ali Raban.

Keduanya berharap KPI Aceh segera kembali ke tugas pokok pengawasan penyiaran, agar kehadiran lembaga tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.(*)