HeadlineHukum

Enam Terduga Pelaku Penculikan Diamankan Satreskrim Polresta Banda Aceh

×

Enam Terduga Pelaku Penculikan Diamankan Satreskrim Polresta Banda Aceh

Share this article
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP Donna Briadi, didampingi tim Opsnal Satreskrim menunjukkan enam terduga pelaku penculikan yang berhasil diamankan di kawasan Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Jumat (12/9/2025) malam. Foto: Humas Polresta Banda Aceh.

Banda Aceh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku penculikan yang terjadi di Perumahan Komplek Cempaka, Gampong Lamblang Trieng, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (9/9/2025) dini hari dengan korban seorang pemuda bernama Muammar Kadhafi (19).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, melalui Kasatreskrim AKP Donna Briadi, membenarkan penangkapan tersebut pada Jumat (12/9/2025) malam.

“Benar, tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melakukan penangkapan terhadap enam terduga pelaku penculikan pada Rabu (10/9/2025) malam di kawasan Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh,” kata AKP Donna.

Sebelumnya, kata Donna, tim sempat mengamankan sembilan orang, namun setelah dilakukan interogasi, tiga di antaranya tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana penculikan tersebut.

Peristiwa bermula ketika lebih dari sepuluh orang remaja tak dikenal mendatangi rumah korban pada Selasa (9/9/2025) dini hari untuk mencari seseorang bernama Faiz. Tidak menemukannya, para pelaku keluar dari rumah. Namun sekitar pukul 05.00 WIB, mereka kembali lagi untuk mencari telepon genggam milik Faiz. Karena tidak juga ditemukan, para pelaku kemudian membawa korban Muammar Kadhafi.

“Setelah membawa korban, para pelaku menghubungi orang tua korban, Salmiah (54), menggunakan handphone milik korban. Mereka meminta uang tebusan Rp100 ribu yang harus diantar ke Jembatan Pango, Ulee Kareng, Banda Aceh,” jelas Donna.

Namun, saat orang tua korban datang, para pelaku menolak dan menaikkan jumlah tebusan menjadi Rp1 juta. Karena tidak mampu memenuhinya, korban tetap disandera.

Atas laporan keluarga, penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tim Opsnal menemukan lokasi persembunyian para pelaku di kawasan Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, dan melakukan penangkapan.

Para pelaku yang diamankan berinisial TB (30), TMB (31), TS (35), ID (25), FAD (21), dan RA (23).

“Peran mereka berbeda-beda, TB, ID, dan FAD berperan sebagai pelaku penculikan dan penyekapan. TMB berperan sebagai pelaku penyekapan. TS bertindak sebagai penyekap sekaligus negosiator uang tebusan dengan ibu korban. Sedangkan RA berperan sebagai pelaku penculikan,” terang Donna.

Kini keenam terduga pelaku diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 328 KUHPidana jo Pasal 333 jo Pasal 55, 56 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Kasus ini akan terus kami dalami. Siapa pun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas AKP Donna.(*)