Aceh Tengah – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan komitmennya untuk menjamin simpanan nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Takengon, usai pencabutan izin usaha bank tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 9 September 2025.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memproses pembayaran klaim penjaminan simpanan sekaligus melaksanakan likuidasi bank yang beralamat di Jalan Mahkamah No.151, Aceh Tengah.
“LPS akan memastikan simpanan nasabah dibayar sesuai ketentuan. Kami sedang melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar. Proses ini paling lama akan selesai 90 hari kerja,” jelas Jimmy melalui keterangan resmi, Selasa (9/9/2025).
Dana untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah akan bersumber dari dana LPS. Setelah verifikasi selesai, status simpanan nasabah dapat dilihat langsung di kantor PT BPRS Gayo Takengon atau melalui situs resmi LPS (www.lps.go.id).
Sementara itu, debitur bank tetap dapat melanjutkan pembayaran cicilan maupun pelunasan pinjaman melalui Tim Likuidasi LPS di kantor PT BPRS Gayo Takengon.
Jimmy mengimbau masyarakat, khususnya nasabah, agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat membantu mempercepat proses pencairan dengan imbalan tertentu.
“Nasabah jangan percaya kepada pihak mana pun yang mengaku bisa membantu pengurusan klaim dengan imbalan. Semua proses dilakukan LPS secara resmi, tanpa biaya,” tegasnya.
LPS juga menekankan bahwa sistem perbankan nasional tetap sehat dan terpercaya. Saat ini masih banyak BPR/BPRS maupun bank umum yang beroperasi normal. Oleh karena itu, nasabah tidak perlu ragu untuk tetap menyimpan dananya di bank karena semua simpanan dijamin oleh LPS.
Agar simpanan tetap dijamin, nasabah diminta memenuhi syarat 3T LPS yaitu:
1. Tercatat dalam pembukuan bank,
2. Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS,
3. Nasabah tidak terlibat tindak pidana yang merugikan bank.
Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154. (*)













