HeadlineHukum

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Dua Maling di Baitussalam

×

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Dua Maling di Baitussalam

Share this article
Kapolsek Baitussalam AKP Lilisma Suryani memperlihatkan barang bukti hasil curian yang berhasil diamankan dari tangan dua tersangka pencurian rumah kosong dalam konferensi pers di Mapolsek setempat, Selasa (19/8/2025).Foto: Humas Polresta Banda Aceh.

Aceh Besar – Unit Reskrim Polsek Baitussalam Polresta Banda Aceh berhasil meringkus dua pelaku pencurian berinisial ZF (31) dan MK (42) dalam waktu kurang dari 24 jam setelah adanya laporan dari korban. Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda di kawasan Kecamatan Baitussalam, Senin (18/8/2025) sekira pukul 02.00 WIB.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Baitussalam, AKP Lilisma Suryani, mengatakan barang curian yang berhasil diamankan di antaranya sepeda road bike biru dongker senilai Rp65 juta. Total kerugian korban, Bustani (47), mencapai Rp70 juta.

“Korban mendapati rumahnya di Jalan Laksamana Malahayati, Lorong Kerang, Dusun Payung, Gampong Baet dalam kondisi berantakan dan pintu belakang tidak terkunci pada Rabu (13/8/2025). Barang-barang elektronik, pakaian hingga instalasi listrik hilang,” jelas AKP Lilis saat konferensi pers di Mapolsek Baitussalam, Selasa (19/8/2025).

Rumah tersebut diketahui sudah tidak berpenghuni sejak Juni 2025 karena korban sedang berada di Aceh Utara. Laporan resmi disampaikan korban pada 17 Agustus, sehari kemudian polisi langsung bergerak dan menangkap kedua pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka ZF mengaku melakukan pencurian dua kali, yakni pada 12 Juli dan 18 Juli 2025 dengan cara mencongkel jendela samping rumah menggunakan obeng. Barang curian berupa sepeda, dispenser, kulkas, rice cooker, kipas angin, hingga kabel listrik dibawa dengan cara diangkut satu per satu.

Sementara tersangka MK melakukan pencurian pada 7 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Ia masuk ke pekarangan rumah melalui pintu pagar yang tidak terkunci, lalu mengambil dispenser dan sepuluh helai baju yang sudah berada di luar rumah.

“Tersangka ZF dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan MK dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujar AKP Lilis.

Ia menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku pencurian. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika menjadi korban tindak kriminal, karena informasi dari masyarakat sangat membantu menekan angka kejahatan, khususnya kasus pencurian,” pungkasnya.(*)