Banda Aceh – Anggota DPRK Banda Aceh, Teuku Arief Khalifah, mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh untuk bertindak tegas terhadap pelaku usaha menengah dan besar yang menolak pemasangan alat pemantau pajak (tapping box). Hal ini disampaikannya sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, yang telah mulai menerapkan sistem tapping box di sejumlah tempat usaha di ibu kota provinsi Aceh tersebut.
Menurut politisi Partai Gerindra itu, penerapan tapping box sangat penting dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Ia menilai langkah tersebut akan mempermudah pemerintah dalam memantau transaksi usaha secara langsung dan transparan.
“Saya mengapresiasi kebijakan ini. Tapi saya berharap penerapannya jangan hanya di kawasan tertentu. Pemko harus tegas, semua tempat usaha menengah dan besar di seluruh wilayah kota harus dipasangi tapping box secara merata dan serentak. Jangan ada tebang pilih,” tegas Arief, Selasa (15/7/2025).
Ia juga menyayangkan masih adanya pelaku usaha yang menolak pemasangan tapping box. Padahal, kata Arief, pajak yang dikumpulkan bukan berasal dari keuntungan pelaku usaha, melainkan dari masyarakat sebagai konsumen.
“Prinsipnya, pajak itu sudah dibayar oleh masyarakat ketika membeli produk. Tempat usaha hanya bertugas mengumpulkan dan menyetorkannya ke kas daerah. Pendapatan ini nantinya akan dikembalikan ke masyarakat lewat program-program seperti perbaikan jalan, penerangan, bantuan sosial, pelatihan, dan lainnya,” jelasnya.
Arief menegaskan bahwa jika masih ada pelaku usaha yang menolak meski telah diberikan penjelasan, maka Pemko tidak perlu ragu untuk meninjau kembali izin usahanya.
“Kalau memang tetap menolak, Pemko bisa bersikap tegas. Kolaborasi saja dengan kepolisian dan kejaksaan dalam implementasinya,” ujar Arief.
Namun demikian, Arief menyarankan agar kebijakan tapping box tidak diberlakukan terlebih dahulu bagi usaha kecil atau mikro. Menurutnya, sistem pemungutan pajak untuk sektor ini perlu dikaji ulang agar tidak membebani pelaku usaha yang hanya mencari nafkah untuk kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku usaha kecil ini tidak bisa disamakan dengan pelaku usaha besar. Beban pajak yang diterapkan harus mempertimbangkan daya beli konsumen dan kemampuan bersaing mereka di pasar,” ungkapnya.
Untuk itu, Arief meminta Wali Kota Banda Aceh agar memprioritaskan penerapan tapping box pada usaha menengah dan besar terlebih dahulu.
“Saya harap Bu Illiza dapat fokus ke sektor menengah dan besar dulu untuk saat ini,” pungkasnya.(*)













