HeadlineOpini

Syariat Islam dan Seni Budaya Aceh: Bukan Ancaman Tapi Kekuatan

×

Syariat Islam dan Seni Budaya Aceh: Bukan Ancaman Tapi Kekuatan

Share this article

OPINI

Mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) di Universitas Serambi Mekkah (USM), Febri Desta Rahayu. Foto: Suara Aceh.

Oleh: [Febri Desta Rahayu]

Aceh, yang dikenal sebagai Serambi Mekah, merupakan satu-satunya daerah di Indonesia yang menerapkan syariat Islam secara formal. Di saat bersamaan, Aceh juga memiliki warisan budaya yang luar biasa kaya — dari tari Saman, seni ukir, musik tradisional, hingga adat istiadat yang telah berakar sejak zaman kerajaan Islam. Sayangnya, masih ada anggapan bahwa syariat Islam dan seni budaya berada dalam posisi yang saling bertentangan. Pandangan ini tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi merugikan masa depan identitas Aceh itu sendiri.

Seni budaya Aceh bukanlah ancaman bagi syariat Islam. Justru, sejarah membuktikan bahwa Islam di Aceh berkembang melalui pendekatan budaya. Para ulama terdahulu menyampaikan ajaran agama lewat hikayat, syair, hingga pertunjukan seni yang sarat nilai moral. Tari Saman, misalnya, bukan hanya menggambarkan keindahan gerak, tetapi juga menyampaikan pesan spiritual dan kebersamaan.

Masalah utama bukan terletak pada syariat Islam, melainkan pada pemahaman yang sempit terhadapnya. Ketika syariat dipahami secara rigid dan menutup ruang dialog, maka seni budaya pun rentan dipinggirkan. Padahal, Islam yang rahmatan lil ‘alamin sejatinya sangat menghargai kreativitas, selama tetap berada dalam koridor etika dan nilai-nilai luhur.

Syariat Islam dan seni budaya Aceh dapat saling menguatkan. Budaya bisa menjadi medium dakwah yang kontekstual dan menyentuh — terutama bagi generasi muda yang kini dihadapkan pada tantangan globalisasi dan krisis identitas. Jika budaya lokal terus-menerus ditekan atas nama kekhawatiran terhadap “penyimpangan”, maka akan tercipta ruang kosong yang mudah diisi oleh budaya asing yang belum tentu sesuai dengan nilai-nilai masyarakat Aceh.

Maka dari itu, diperlukan langkah kolaboratif antara ulama, budayawan, akademisi, pemerintah, dan masyarakat untuk membangun kesadaran bersama. Pelestarian budaya harus ditempatkan dalam kerangka syariat Islam yang inklusif, moderat, dan adaptif terhadap zaman. Hanya dengan begitu, Aceh akan tetap kuat sebagai daerah yang religius, namun juga kokoh dalam kebudayaannya.

Sudah saatnya Aceh membuktikan bahwa menjadi islami tidak berarti harus menanggalkan budayanya. Justru, dengan mengharmonikan keduanya, Aceh dapat menjadi contoh bagi dunia: bahwa syariat dan seni budaya bukan dua kutub yang bertentangan, melainkan dua pilar utama yang menopang kekuatan peradaban.(*)