Banda Aceh – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial ASW (44), warga Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, ditangkap saat melakukan aksi pencurian unit kondensor AC di RSUD Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh, Selasa dini hari, 17 Juni 2025.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, aksi pelaku terungkap setelah seorang petugas keamanan rumah sakit mencurigai sepeda motor matic berwarna hitam yang terparkir di lokasi tidak semestinya saat berpatroli sekitar pukul 04.00 WIB.
“Benar, pelaku tertangkap tangan sedang membongkar kondensor AC di area rumah sakit. Ia menggunakan sebilah kapak dan kunci pas untuk melancarkan aksinya,” ujar AKP Suriya, Kamis, 19 Juni 2025.
Belum sempat membawa kabur barang curiannya, ASW langsung diamankan oleh petugas keamanan dan selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian.
“Begitu menerima laporan dari pihak rumah sakit, kami langsung menjemput pelaku dan kini proses hukum sedang berjalan,” kata mantan Kapolsek Lueng Bata tersebut.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit kapak, senter kepala, serta bagian kondensor AC yang telah dilepas pelaku.
Saat ini, ASW masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Kuta Alam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)













