ACEH BESAR – Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pencurian uang tunai senilai Rp100 juta yang terjadi di area parkir Masjid Jamik Lambaro, Gampong Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MI (42), warga Desa Keude Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, pada Sabtu (19/9/2026).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Syahrul Fadhli (55), petani asal Gampong Lamsiot, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.
“Laporan korban kita terima pada Selasa, 15 September 2026. Setelah laporan diterima, personel Satreskrim langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku,” kata Miftahuda.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu, korban berangkat dari rumahnya di Gampong Lamsiot menuju kawasan Montasik untuk membeli padi. Korban membawa uang tunai sekitar Rp83 juta untuk keperluan transaksi.
Setelah membeli padi, hasil pembelian tersebut kemudian dijual kembali ke kawasan Desa Aneuk Galong, Kecamatan Suka Makmur, Aceh Besar.
Dari transaksi penjualan padi tersebut, korban menerima pembayaran tunai sekitar Rp31 juta. Dengan demikian, uang tunai yang dibawa korban saat itu mencapai sekitar Rp114 juta.
Sebelum kejadian, korban juga sempat menuju Pesantren MUQ di Desa Pagar Air untuk membayar biaya sekolah anaknya. Setelah itu, korban melanjutkan perjalanan ke Toko Jasa Kawan di kawasan Lambaro untuk membeli padi.
Memasuki waktu salat Dzuhur, korban memarkirkan mobil pikap Mitsubishi L300 yang dikendarainya di halaman parkir Masjid Jamik Lambaro.
Korban kemudian menyimpan uang tunai Rp100 juta di bawah tempat duduk mobil sebelum meninggalkan kendaraan untuk melaksanakan salat.
Setelah selesai salat, korban kembali ke kendaraannya. Namun, uang tunai yang sebelumnya disimpan di bawah tempat duduk mobil telah hilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.
Pelaku Ditangkap di Aceh Timur
Miftahuda mengatakan, setelah menerima laporan, tim Jatanras melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku.
Pada Jumat (18/9/2026), Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan Desa Keude Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur.
Terduga pelaku akhirnya diamankan bersama sejumlah barang bukti.
“Terduga pelaku diamankan bersama sisa uang tunai Rp16 juta, satu unit sepeda motor Scoopy, tiga mayam emas, serta satu unit handphone Oppo A5s,” ujar Miftahuda.
Menurut keterangan kepolisian, sejumlah barang tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil pencurian.
Saat menjalani pemeriksaan awal, MI mengakui telah mengambil uang milik korban sebesar Rp100 juta.
Dari pemeriksaan tersebut, polisi juga memperoleh keterangan bahwa sebagian uang, yakni Rp30 juta, telah diberikan kepada seseorang yang disebut berinisial atau berpanggilan TA untuk modal usaha penjualan ikan di kawasan Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Keberadaan orang tersebut masih dalam pengembangan penyidik. Polisi juga masih menelusuri aliran uang yang diduga berasal dari hasil pencurian.
Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Satreskrim Polresta Banda Aceh kini melakukan penyidikan, termasuk melengkapi berkas perkara, mengamankan barang bukti, melaksanakan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan untuk mendalami kronologi secara keseluruhan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.(*)














