Daerah

JPU Kejari Aceh Besar Tuntut 4 Tahun Penjara untuk Terdakwa Korupsi Dana SPP PNPM Simeulue Tiga

×

JPU Kejari Aceh Besar Tuntut 4 Tahun Penjara untuk Terdakwa Korupsi Dana SPP PNPM Simeulue Tiga

Share this article
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Senin (16/6/2025), membacakan tuntutan terhadap terdakwa berinisial M (35) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, tahun anggaran 2014 hingga 2017. Foto: Humas Kejati Aceh Besar.

Aceh Besar — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Senin (16/6/2025), membacakan tuntutan terhadap terdakwa berinisial M (35) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, untuk tahun anggaran 2014 hingga 2017.

Pembacaan tuntutan dilakukan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Dalam tuntutannya, tim JPU menuntut terdakwa M dijatuhi pidana penjara selama empat (4) tahun, serta denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan subsider tiga (3) bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.622.364.000 (satu miliar enam ratus dua puluh dua juta tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah). Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika jumlah tersebut masih tidak mencukupi, terdakwa akan dikenai pidana penjara tambahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar melalui Kepala Seksi Intelijen, Filman Ramadhan, SH, MH, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang menyangkut pengelolaan keuangan negara di tingkat desa dan gampong.

“Kejaksaan Negeri Aceh Besar akan terus menegakkan hukum secara profesional dan berintegritas dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat,” ujar Filman.(*)