Hukum

Diduga Gelapkan Emas, Dua Wanita Muda Ditangkap di Banda Aceh

×

Diduga Gelapkan Emas, Dua Wanita Muda Ditangkap di Banda Aceh

Share this article
Tim gabungan Satreskrim Polresta Banda Aceh dan IT Ditreskrimum Polda Aceh berhasil menangkap Dua wanita muda berinisial DSM (29), warga asal Riau, dan DV (24), warga Aceh Besar kasus dugaan penggelapan emas. Foto: Humas Polresta Banda Aceh

Kasatreskrim : Mereka ditangkap oleh Tim Rimueng dan Tim IT Ditreskrimum Polda Aceh di Kampung Pineung

Banda Aceh – Dua wanita muda berinisial DSM (29), warga asal Riau, dan DV (24), warga Aceh Besar, ditangkap Tim gabungan Satreskrim Polresta Banda Aceh dan IT Ditreskrimum Polda Aceh atas dugaan penggelapan emas. Keduanya diamankan di kawasan Gampong Pineung, Banda Aceh, pada Jumat (13/6/2025) dini hari.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono, melalui Kasat Reskrim Kompol Fadilah Aditya Pratama, menyebut kasus ini bermula dari laporan warga Bener Meriah bernama Faisal (51) yang menjadi korban.

“Peristiwa terjadi pada 11 Juni 2025 di sebuah toko emas di Desa Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Bener Meriah. Pelaku datang seolah-olah hendak membeli perhiasan emas 25 gram senilai Rp36,7 juta, dan menunjukkan bukti transfer palsu,” kata Kompol Fadilah.

Setelah menerima laporan dari korban, Polres Bener Meriah berkoordinasi dengan Tim Rimueng Polresta Banda Aceh dan Tim IT Ditreskrimum Polda Aceh untuk melakukan penangkapan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah ponsel, pakaian, serta surat pegadaian 20 gram emas senilai lebih dari Rp33,5 juta. Kedua tersangka kini telah diserahkan ke Polres Bener Meriah bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. (*)