HeadlineHukum

Boyamin Apresiasi Langkah Prabowo Redam Polemik Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

×

Boyamin Apresiasi Langkah Prabowo Redam Polemik Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Share this article
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas langkah yang dinilainya berhasil meredakan polemik penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Minggu (12/7/2026). Foto: (Humas Polri).

JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya cepat meredakan polemik terkait penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Menurut Boyamin, keputusan yang berujung pada pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kepada Kejaksaan Agung merupakan langkah strategis untuk menjaga efektivitas proses penegakan hukum sekaligus menghindari polemik berkepanjangan di ruang publik.

“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo yang telah mengambil tindakan cepat meredakan situasi polemik penanganan perkara dugaan korupsi,” ujar Boyamin, Minggu (12/7/2026).

Ia menilai, apabila perkara tetap ditangani kepolisian hingga tahap akhir, prosesnya berpotensi menghadapi berbagai kendala karena tahapan penuntutan tetap berada di Kejaksaan Agung. Dengan pelimpahan sejak awal, penanganan perkara dinilai dapat berlangsung lebih efektif dan terkoordinasi.

Boyamin juga berpandangan bahwa langkah tersebut dapat menghindarkan kesan adanya rivalitas antarlembaga penegak hukum. Menurutnya, apabila perkara tetap diproses oleh kepolisian, dikhawatirkan akan memunculkan persepsi persaingan yang justru mengganggu fokus pemberantasan korupsi.

“Kalau tetap diproses polisi, kesannya akan muncul pertentangan, persaingan, bahkan saling membuka kekurangan masing-masing lembaga. Situasi seperti itu justru tidak menguntungkan upaya pemberantasan korupsi,” katanya.

Ia menambahkan, penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung terhadap oknum dari internal institusi tersebut dapat memberikan kepastian proses hukum yang lebih tertata, sehingga tujuan penegakan hukum tetap tercapai tanpa menimbulkan kegaduhan.

Boyamin juga menilai langkah Presiden mencerminkan fungsi kepemimpinan dalam mengoordinasikan aparat penegak hukum dan jajaran pemerintahan agar bekerja secara sinergis.

“Memang itulah tugas seorang Presiden, mengelola jalannya pemerintahan, mengoordinasikan para pembantunya, termasuk Kapolri, Jaksa Agung, para menteri, sehingga tata kelola pemerintahan berjalan baik, termasuk dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Ia berharap proses hukum terhadap perkara yang menyeret Febrie Adriansyah dapat berlangsung secara profesional, transparan, dan tetap berlandaskan koridor hukum.

Sebelumnya, Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengumumkan pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan tersebut juga mencakup seorang tersangka dari pihak swasta, Don Ritto. Totok menyebut langkah itu dilakukan dalam rangka memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum.(*)