HeadlineRagam

Panglima Laot Aceh Desak Pembebasan 18 Nelayan Aceh Timur yang Ditahan di Thailand

×

Panglima Laot Aceh Desak Pembebasan 18 Nelayan Aceh Timur yang Ditahan di Thailand

Share this article
Panglima Laot Aceh, Miftah Tjut Adek. Foto: Humas Panglima Laot Aceh.

Banda Aceh – Panglima Laot Aceh, Miftah Tjut Adek, mendesak pemerintah Indonesia untuk segera memfasilitasi pembebasan 18 nelayan asal Aceh Timur yang saat ini ditahan oleh otoritas Thailand. Mereka ditangkap pada Senin, 19 Mei 2025, karena diduga memasuki perairan Thailand secara ilegal.

Penangkapan dilakukan terhadap dua kapal nelayan tradisional yang sedang melaut di wilayah perbatasan. Menurut Miftah, para nelayan sama sekali tidak menyadari telah melampaui batas teritorial karena keterbatasan alat navigasi dan tidak adanya tanda batas laut yang jelas.

“Ini murni karena ketidaktahuan. Mereka nelayan tradisional yang tidak dilengkapi teknologi navigasi modern, dan laut kita tidak punya batas yang terlihat. Tiba-tiba saja mereka sudah berada di wilayah Thailand,” ujar Miftah, Senin (9/6/2025).

Adapun dua kapal yang ditangkap adalah:

KM Jasa Cahaya Ikhlas, membawa 12 ABK: Umar Johan, Ali Imran, Abdullah, Munzakir, Farisi, Sabarudin, Samsul Bahri, M. Jamil, Zainal Abidin, Aiyub, Hanil Fikri, dan Jamaluddin.

KM New Rever, membawa 6 ABK: Ridwan, Muhammad Jafar, Dedi Saputra, Safriadi, M. Mukhlis, dan Maiyeddin.

Miftah menjelaskan, Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Songkhla telah menemui para nelayan pada 21 Mei 2025 dan memastikan kondisi mereka sehat. Tidak ada laporan kekerasan selama penahanan.

“Mereka diperlakukan baik oleh otoritas Thailand dan mendapat makanan yang cukup. KRI juga memberikan bantuan logistik berupa air minum,” kata Miftah.

Para nelayan telah dibawa ke Pengadilan Provinsi Phuket pada 22 Mei 2025 untuk menjalani proses hukum. Hingga kini, mereka masih menunggu kepastian hukum dan upaya pemulangan.

Miftaf menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, serta PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) untuk mempercepat penanganan kasus ini.

Ia juga mendorong pemerintah pusat untuk memperkuat perlindungan bagi nelayan tradisional, termasuk dengan pemasangan sistem navigasi sederhana di setiap kapal serta penegasan batas wilayah laut Indonesia.

“Jangan sampai nelayan terus jadi korban perbatasan yang tidak kasatmata. Pemerintah harus hadir agar kejadian seperti ini tidak terus berulang,” pungkas Miftah.(*)