HeadlineHukum

Sidang Korupsi Belanja Iklan Media di Simeulue Mulai Disidangkan, Tiga Terdakwa Didakwa JPU

×

Sidang Korupsi Belanja Iklan Media di Simeulue Mulai Disidangkan, Tiga Terdakwa Didakwa JPU

Share this article
Suasana persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja jasa iklan media di Pengadilan Negeri Sinabang, Simeulue, Senin (27/4/2026). Foto: (Kejari Simeulue).

SIMEULUE — Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja jasa iklan media di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sinabang, Senin (27/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Persidangan yang dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Simeulue tersebut digelar secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Dalam sidang perdana ini, JPU membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa, masing-masing Misrahudin bin Alm. M. Rudin, Dedi Dahmuri, S.T. bin Alm. Abdul Jalil N.K., dan Kadri Amin bin Mandarudin. Ketiganya didakwa dalam perkara berbeda dengan nomor 18, 19, dan 20/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna.

Tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini terdiri dari Ilhamd Wahyudi, S.H., M.H., Paulus Herdianto Manurung, S.H., M.Kn., Freshly Newman Silalahi, S.H., Muhammad Davva Maerdi, S.H., serta Andika Syah Putra, S.H.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa para terdakwa diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja jasa iklan media/berita/advertorial/parlementaria/pariwara online dalam rangka pelayanan informasi publik yang bersumber dari APBK-P Tahun Anggaran 2022.

Perbuatan tersebut diduga terjadi di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue yang beralamat di Jalan Mobeel Nomor 4, Komplek Pendopo Simeulue, Desa Air Dingin, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan dua alternatif pasal, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, dalam dakwaan alternatif, para terdakwa juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Persidangan berlangsung tertib dan lancar. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 4 Mei 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pengelolaan anggaran publik khususnya pada sektor informasi dan media merupakan bagian penting dalam transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah. Kejaksaan Negeri Simeulue menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.(*)