Banda Aceh – Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh hari ini mulai melakukan pembahasan rencana awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) bersama dengan Pemerintah Kota Banda Aceh. Selasa, (03/06/2025).
Pembahasan yang berlangsung di ruang Rapat Banmus Gedung DPRK Banda Aceh dipimpin langsung Ketua Banleg Ramza Harli yang turut dihadiri oleh seluruh anggota Banleg. Dari pemerintah Kota hadir Plt. Sekda Jalaluddin, Asisten III Faisal, Kepala Bappeda dan para tim ahli.
Pada kesempatan itu Ramza, menyampaikan rencana awal RPJM ini telah disusun oleh pemerintah kota yang lead sektornya adalah Bappeda. Selanjutnya rencana awal ini harus dibahas dan disepakati bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh.
“Ini merupakan tahapan penting dalam penyusunan RPJM. Kami baru saja menerima rencana awal RPJM ini dari Bappeda dan hari ini langsung kami bahas dan disepakati bersama” ungkapnya.
Ramza Harli menjelaskan dalam pembahasanya DPRK telah memberikan saran dan masukan demi kesempurnaan RPJM ini. Mengingat waktu yang sudah sangat mendesak. “kami tadi telah menyepakati visi, misi, tujuan dan sasaran dari RPJM tersebut”, lanjutnya.
Menurut Politisi Gerindra ini setelah disepakati bersama, RPJM ini akan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, seperti evaluasi ke Pemerintah Aceh, konsultasi publik, selanjutnya dibahas dalam Musrenbang dan kemudian baru disusun Rancangan Qanun untuk dibahas kembali hingga ditetapkan menjadi Qanun.
“Kami berharap proses ini tidak ada kendala karena waktu tersisa kurang dua bulan setengah lagi dari yang ditetapkan”, jelasnya.
Ramza menambahkan memikirkannya telah membahas dengan serius dan dibantu oleh tenaga ahli. Karena RPJM ini merupakan pedoman bagi pemerintah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 tahun ke depan. RPJM ini penting, mencakup kemana arah pembangunan Kota.
“Insya Allah kami akan mengawali terus dan memastikan agar dokumen perencanaan pembangunan daerah ini memiliki legitimasi politik dan hukum, terintegrasi dengan RPJM Aceh dan searah dengan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Banda Aceh yang telah disusun serta harus mencerminkan aspirasi masyarakat sesuai dengan janji walikota agar RPJM ini dapat dipertanggungjawabkan secara publik”, tutup Ketua DPC Gerindra Kota Banda Aceh ini.[*]













