Banda Aceh – Masa Sidang II Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sedang berlangsung saat ini, oleh karena itu, rancangan revisi Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh harus segera diserahkan kepada DPR RI.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, saat menggelar Rapat Koordinasi dengan Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Malik Mahmud Al-Haytar, Ketua DPR Aceh Zulfadli serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya, di ruang rapat Meuligoe Wali Nanggroe, Jum’at (9/5/2025) malam.
“Saat ini teman-teman di DPR RI sedang memasuki masa konferensi II, karena itu rancangan revisi UUPA harus segera kita serahkan agar bisa segera dibahas. Karena target kita, revisi UUPA harus disetujui tahun ini,” ujar Wagub.
“Meski pembahasan dan pengesahan UUPA merupakan ranah teman-teman di DPR RI, namun seluruh unsur di Pemerintahan Aceh harus ikut mengawal proses pembahasan dimana. Pemerintah Aceh tentu selalu berkomitmen menjaga dan mengawal proses pembahasan, demi Aceh, demi seluruh masyarakat Aceh,” sambung Wagub.
Hal serupa diketahui, dalam beberapa tahun terakhir Pemerintah Aceh bersama DPRA fokus membahas rancangan revisi UUPA, terutama terkait penambahan dan perpanjangan dana Otonomi Khusus dan penegasan sejumlah kewenangan Aceh lainnya.
Pada awal UUPA, dana Otsus Aceh hanya akan diberikan oleh Pemerintah Pusat hingga tahun 2027 mendatang yang bersumber dari Dana Alokasi Umum Nasional selama 20 tahun. 15 tahun pertama (2008-2022) 2 persen dari DAU Nasional, dan 1 persen dari DAU Nasional (2023-2027).
Penurunan pendapatan Dana Otsus ini berimbas pada minimnya ruang fiskal Aceh. Hal ini berdampak pada keberlangsungan pembangunan di Bumi Serambi Mekah. Hal ini terjadi karena Pendapatan Asli Daerah Aceh yang masih belum mampu menunjang belanja daerah.
Untuk itu, Wagub berharap agar Wali Nanggroe sebagai tokoh Aceh dan tokoh perdamaian Aceh dapat pula melakukan lobi-lobi di tingkat pusat.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai DPRA Aceh Tgk Anwar Ramli selaku Ketua Tim Revisi UUPA menjelaskan, demi menyusun rancangan revisi UUPA, Pemerintah Aceh bersama DPRA telah membentuk tim yang terdiri dari para pakar, profesor dan ahli hukum dan telah pula di susun dalam naskah akademik.
Rakor tersebut juga dihadiri oleh Plt Sekretaris Daerah Aceh M Nasir, Sekjen Partai Aceh Tgk Ayub Abbas sejumlah Anggota DPRA, para pakar serta sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh terkait lainnya. [*]













