EkonomiHeadline

YARA Minta Pemerintah Pusat Berikan Hak Kelola Migas diatas 12 Mil untuk Aceh

×

YARA Minta Pemerintah Pusat Berikan Hak Kelola Migas diatas 12 Mil untuk Aceh

Share this article
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin. Foto: Humas YARA.

Banda Aceh – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, meminta Pemerintah Aceh untuk memberikan hak pengelolaan migas sampai lebih dari 12 mil dari garis pantai kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) sebagai lembaga pengelola migas bersama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh.

permohonan tersebut ditujukan kepada Menteri ESDM dengan tembusan kepada Paduka YM Wali Nangroe Aceh, Forum Bersama DPR/DPD RI Dapil Aceh, Gubernur Aceh dan DPR Aceh.

“Kami telah menyurati Menteri ESDM di Jakarta agar memberikan hak pengelolaan migas untuk Aceh sampai lebih dari 12 mil garis pantai.” terang Safar di Banda Aceh, Rabu (14/4).

Alasan YARA meminta hal tersebut sebagai wujud dukungan pemerintah terhadap percepatan pusat pembangunan di Aceh dan berakhirnya dana Otonomi Khusus sebesar 1% (satu persen).

Aceh masih memerlukan dukungan dalam upaya percepatan pembangunan sesuai dengan rencana induk, antara lain penurunan kemiskinan, peningkatan fasilitas kesehatan, pendidikan dan perbaikan infrastruktur, peningkatan investasi dan kegiatan strategi seperti beasiswa.

Provinsi Aceh telah banyak kehilangan dukungan yang serius dari Pemerintah Pusat sebagai daerah Istimewa sebagaimana diatur dalam UU 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewan Provinsi Istimewa Aceh yang saat itu seharusnya Aceh mendapatkan dukungan dana penyelenggaraan Keistimewaan seperti Provinsi DI Yogyakarta,

Namun Aceh tidak pernah mendapatkan dukungan dana penyelenggaraan cabang Keistimewaan yang diatur dalam UU 44 tahun 1999 tersebut.

“Aceh akan kehilangan 1% Dana Otsusnya dua tahun lagi, sementara kebutuhan pembangunan Aceh masih membutuhkan banyak sumber dana seperti pembangunan sesuai dengan rencana induk, antara lain penurunan kemiskinan, peningkatan fasilitas kesehatan, pendidikan dan perbaikan infrastruktur, peningkatan investasi dan kegiatan strategis seperti beasiswa.

Aceh juga sampai saat ini tidak pernah mendapatkan dukungan dana Keistimewa seperti DI Yogyakarta yang mendapatkan dana khusus untuk pembiayaan cabang Keistimewaannya, sedangkan Aceh sejak ditetapkan sebagai daerah Istimewa dalam UU 44 tahun 1999, tidak pernah mendapatkan dana keIstimewaan tersebut walupun dalam UU 44/1999 pasal 10 disebutkan Sumber pembiayaan meliputi Keistimewaan meliputi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.” tambah Safar.

Sebagai wujud dari keseriusan Pemerintah Pusat terhadap komitmen dukungan penguatan perdamaian dan pembangunan di Aceh.

YARA mengharapkan Menteri ESDM dapat merecovery kealpaan Pemerintah Pusat terhadap Provinsi Aceh dengan memberikan pengelolaan migas di Aceh kepada BPMA sampai dengan 12 mil dari garis pantai memenuhi harapan Kepala BPMA, Nasri Djalal, di Kantor Kementerian ESDM, Rabu, 20 Maret 2025 kepada Menteri ESDM bahwa keinginan pemerintah Aceh agar BPMA dapat diikut sertakan dalam layanan migas di atas 12 mil bersama SKK Migas, karena akan lebih mudah melakukan proses bantuan dan dengan Pemerintah Daerah untuk mengelola sumber daya tersebut secara efektif bersama pemangku kepentingan di Aceh.

Kalau Kepala BPMA meminta diikutkan, YARA meminta agar terhadap pengelolaan migas di Aceh diatas 12 mil garis pantai bukan hanya sebatas diikut sertakan, tapi diserahkan pengelolaannya secara penuh kepada BPMA agar cita-cita akselarasi pembangunan di Aceh telah kami sampaikan diatas dapat terwujud,

“Dalam hal ini, kata Safar, kami mengharapkan Menteri ESDM merecovery kealpaan Pemerintah Pusat terhadap Aceh dengan memberikan pengelolaan blok migas secara penuh kepada BPMA untuk pengelolaan bersama, meskipun secara sepintas Kepala BPMA pernah menyampaikan keinginan Pemerintah Aceh agar dapat diikutsertakan dalam pengelolaan migas diatas 12 mil bersama SKK Migas.

Menurut Safar, tidak hanya sebatas diikut sertakan, namun diberikan secara penuh pengelolaannya kepada BPMA.” tutup Safar dalam suratnya tersebut. (*)