BeritaHeadline

Laskar Aswaja Apresiasi Penegakan Syariat Islam oleh Wali Kota Banda Aceh

×

Laskar Aswaja Apresiasi Penegakan Syariat Islam oleh Wali Kota Banda Aceh

Share this article
Juru Bicara Laskar Aswaja Aceh, Muhammad Zubir, SH, MH,. Foto: (Laskar Aswaja).

BANDA ACEH – Laskar Ahlussunnah Wal Jamaah (Aswaja) Aceh mengapresiasi langkah Wali Kota Banda Aceh dalam melakukan penegakan Syariat Islam melalui operasi dan razia di sejumlah hotel, wisma, serta tempat penginapan di Kota Banda Aceh.

Ketua Laskar Aswaja Aceh, Dr. Tgk. Yusuf Al-Qardawi, MH, melalui Juru Bicara Laskar Aswaja Aceh, Muhammad Zubir, SH, MH, menyatakan bahwa upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Banda Aceh menunjukkan komitmen dalam menegakkan Syariat Islam tanpa membedakan status maupun latar belakang pihak yang terlibat.

“Kami sangat mengapresiasi penegakan Syariat Islam yang dilakukan oleh Wali Kota Banda Aceh tanpa pandang bulu dan mengedepankan asas semua sama di mata hukum. Kami yakin dan percaya Wali Kota Banda Aceh tidak melakukan diskriminasi dalam penegakan hukum jinayat di Kota Banda Aceh,” kata Zubir dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).

Menurutnya, komitmen tersebut terlihat dari tindakan aparat terhadap sejumlah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Syariat Islam, termasuk seorang ajudan pimpinan DPRA yang turut terjaring dalam razia dan saat ini telah berstatus tersangka.

Zubir yang juga berprofesi sebagai pengacara publik menjelaskan bahwa polemik terkait penangguhan penahanan terhadap tersangka harus dipahami secara proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menyebutkan bahwa mekanisme penangguhan penahanan telah diatur dalam Pasal 32 dan Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.

“Setiap tindak pidana dengan ancaman pidana di bawah lima tahun tidak wajib dilakukan penahanan. Termasuk dalam perkara jarimah khalwat yang ancaman hukumannya diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ujarnya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku jarimah khalwat dapat dikenakan uqubat berupa cambuk paling banyak 10 kali, denda paling banyak setara 100 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 10 bulan.

Karena itu, Zubir mengimbau masyarakat agar tidak mempolitisasi keputusan penangguhan penahanan yang diberikan kepada tersangka dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami meminta masyarakat tidak mempolitisasi persoalan penangguhan penahanan ini. Fokuslah pada proses penegakan hukum yang sedang dilakukan. Wali Kota Banda Aceh juga telah menyampaikan bahwa proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berjalan dan status tersangka telah ditetapkan,” katanya.

Laskar Aswaja berharap penegakan Syariat Islam di Kota Banda Aceh dapat terus dilakukan secara konsisten, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga ketertiban masyarakat.(*)