Banda Aceh – Tim Tabur Kejati Aceh bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dibawah komando Asintel Kejati Aceh Mukhzan, SH. MH. berhasil mengamankan DPO Tersangka Korupsi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya berinisial Aidi Akhyar bin Nazaruddin (38), di Kuta Binjei Kabupaten Aceh Timur.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH menjelaskan, tersangka Aidi Akhyar bin Nazaruddin telah ditetapkan sebagai Tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-13/L.1.24/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024 perihal Penetapan Tersangka Aidi Akhyar bin Nazaruddin yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah seluas 5.145.910 meter persegi di Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, pada tahun 2016.
“Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian senilai Rp.12.607.479.500 sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya”, kata Ali Rasab.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”, tutur Ali Rasab.
Sebelumnya, tersangka telah dipanggil secara layak dan patut sebanyak tiga kali oleh Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, namun Tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut. Karena tersangka tidak memenuhi ketiga panggilan tersebut, Kejaksaan melakukan upaya paksa untuk mengamankan yang bersangkutan. Tim Tabur Kejati Aceh bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dibawah komando Asintel Kejati Aceh Mukhzan, SH. MH.
Penangkapan tersangka sebut Ali Rasab, setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan Tersangka melakukan pemantauan dan mengikuti Tersangka dan berhasil mengamankan Tersangka di Kuta Banjei Aceh Timur dan langsung membawa Tersangka ke Kejati Aceh untuk selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Jaya untuk proses lebih lanjut.
“Melalui kesempatan ini di himbau kepada DPO yang lain nya agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Aceh atau ke Kejaksaan Negeri terdekat. Tidak ada tempat aman bagi DPO cepat atau lambat pasti tertangkap,” tutup Ali Rasab.(*)













