DaerahHeadline

Satpol PP Aceh Besar Siap Tertibkan Pusat Penjualan Takjil Selama Ramadhan

×

Satpol PP Aceh Besar Siap Tertibkan Pusat Penjualan Takjil Selama Ramadhan

Share this article
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, S.STP, MPA. Foto: MC/Aceh Besar.

Aceh Besar – Satpol PP dan WH Aceh Besar akan melakukan pengaturan terhadap lapak penjualan takjil masyarakat selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah ini.

Langkah ini diambil untuk menghindari kepadatan, terutama di tiga lokasi yang diprediksi akan ramai, yaitu di kawasan Lambaro, Darul Imarah, dan Kajhu.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, S.STP, MPA,
menjelaskan bahwa dua lokasi, yakni Darul Imarah dan Lambaro, diperkirakan akan menjadi pusat kepadatan lapak penjualan takjil. Untuk itu, Satpol PP bersama Muspika dan pemuda setempat akan menetapkan batasan bagi para pedagang.

“Kami akan menarik garis batas jualan sehingga para pedagang bisa menempati area yang telah ditentukan, dan kami juga akan menyiapkan ruang untuk tempat parkir bagi para pembeli,” kata Muhajir kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

Dirinya menyampaikan, pengaturan ini bertujuan agar pembeli tidak memarkirkan kendaraan mereka di bahu jalan yang dapat menghambat lalu lintas.

Batasan ini diharapkan akan menciptakan suasana yang lebih tertib dan rapi, memudahkan pembeli untuk berhenti, serta meningkatkan penjualan bagi pedagang.

“Jika lapak pedagang terlalu dekat dengan bahu jalan, pembeli akan kesulitan untuk berhenti dan parkir, yang pada akhirnya bisa mengurangi penjualan,” ujarnya.

Selain itu, Satpol PP bersama kepolisian dan Dinas Perhubungan setempat juga akan mengatur lalu lintas dan memastikan keamanan di kawasan tersebut setiap sore, mulai pukul 16.00 WIB hingga menjelang berbuka puasa.

Upaya tersebut diambil untuk mencegah kemacetan dan memastikan kelancaran lalu lintas di sekitar area penjualan takjil.

Muhajir juga mengingatkan agar masyarakat mematuhi seruan yang dikeluarkan oleh Forkopimda Aceh Besar selama bulan Ramadhan nantinya.

Seperti adanya himbauan penjualan takjil yang hanya diperbolehkan dimulai pada pukul 16.30 WIB. Penjualan takjil sebelum waktu tersebut akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Mengingat luasnya wilayah Aceh Besar dan terbatasnya jumlah personel, ia berharap masyarakat dapat melaporkan jika ada yang melanggar melalui call center Satpol PP dan WH Aceh Besar.

Laporan tersebut, akan sangat membantu pengawasan di lapangan. Satpol PP Aceh Besar berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Jika ada yang melihat penjual takjil yang melanggar ketentuan waktu, kami harap masyarakat dapat melaporkannya melalui call center Satpol PP Aceh Besar,” tuturnya.

“Mari kita bersama-sama menjaga ketertiban. Karena bulan suci Ramadhan ini adalah kesempatan kita untuk meningkatkan keimanan dan mengumpulkan pahala sebanyak-banyaknya,” pungkas Muhajir. (*)