Dinas Pangan Ramadan BAS Ramadan Aceh Barat pelantikan bupati PA Pelantikan Gubernur PA Pelantikan Gubernur BPKA Pelantikan Gubernur DPRA Pelantikan Gubernur KONI Pelantikan Gubernur HPN Pj Gubernur Pasangan Iklan HPN Arsip HPN Esdm
HeadlinePariwara

MPDN Aceh Diminta Adaptif dan Perkuat Pengawasan Notaris, Ini Penjelasan Kadiv Pelayanan Hukum

×

MPDN Aceh Diminta Adaptif dan Perkuat Pengawasan Notaris, Ini Penjelasan Kadiv Pelayanan Hukum

Share this article
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Purwandani Harum Pinilihan, meminta Majelis Pengawas Notaris Daerah (MPDN) adaptif dan memperkuat pengawasan Notaris di Aceh. Foto: Humas Kemenkum Aceh.

Banda Aceh – Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Purwandani Harum Pinilihan, secara terang-terangan meminta Majelis Pengawas Notaris Daerah (MPDN) untuk adaptif dan terus memperkuat pengawasan Notaris di Aceh.

“Ya kita harus adapatif terhadap dinamika, perubahan kebijakan, dan tantangan yang akan kita hadapi di tahun 2025 ini,” ucap Purwandani, Senin (10/2/2025) saat melakukan silaturrahmi dan penguatan rencana kerja bersama perwakilan MPDN kabupaten/kota di Aceh secara virtual.

Satpol PP Pelantikan Gub RSUZA Pelantikan Gub PUPR Pelantikan Gub

Pada kesempatan yang sama, Purwandani yang juga didampingi oleh Kabid Pelayanan AHU Hendri Rahman, mengingatkan peran MPDN sangat strategis dalam memastikan notaris menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

“Dengan pengawasan yang ketat dari MPDN, kualitas pelayanan notaris dapat terjaga, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum dalam berbagai transaksi hukum, seperti akta jual beli, perjanjian, wasiat, dan pendirian badan usaha,” sebut Purwandani.

Melalui MPDN, Purwandani mengungkapkan masyarakat memiliki mekanisme pengaduan jika merasa dirugikan oleh layanan notaris. Transparansi dan akuntabilitas yang dijaga oleh MPDN berkontribusi pada peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap layanan administrasi hukum umum di daerah.

“Maka kami meminta MPDN harus responsif terhadap aduan dan jangan memunculkan gejolak di tengah masyarakat,” sambungnya.

Tak hanya itu, MPDN juga diminta untuk mendorong notaris menerapkan mitigasi risiko ketika berhadapan dengan klien yang ingin mendapatkan layanan notaris melalui penerapan pengisian kuesioner Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).

“Jadi harus terus berkoordinasi dengan Kemenkum Aceh, khususnya Divisi Pelayanan Hukum, dalam menyelesaikan permasalahan atau kendala yang dihadapi notaris di masing-masing wilayah,” kata Purwandani.

Disisi lain, Purwandani yang baru saja ditunjuk menjadi Kepala Divisi Pelayanan Hukum pada Desember 2024 kemarin mengapresiasi kinerja MPDN yang telah melakukan pembinaan dan pengawasan kepada 218 notaris yang tersebar di wilayah kerja masing-masing

“Apresiasi untuk kinerja MPDN selama ini dalam mewujudkan pelayanan notaris yang terbaik kepada masyarakat,” tuturnya.

Penguatan rencana kerja ini dihadiri oleh MPDN Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Tengah, dan Kabupaten Aceh Besar. (*)

PUPR Pelantikan Gub Dinsos Pelantikan Gub Disdik Pelantikan Gub ESDM Pelantikan Gub
Dinas Pangan Pelantikan Gub Bappeda Pelantikan Gub BPBA Pelantikan Gub HPN Diskominfo