Subulussalam – Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (R-APBK) Anggaran Subulussalam tahun 2025 disahkan melalui Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Walikota (Perwal) oleh Pemerintah Kota Subulussalam karena tidak akan dibahas oleh anggota DPRK di badan anggaran.
Pengajuan R-APBK Subulussalam melalui Perwal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Subulussalam, H. Sairun, S.Ag, M.Si beberapa hari yang lalu kepada awak media. Apalagi saat ini hampir semua Kepala SKPK yang berada di Banda Aceh mengikuti rapat untuk diberikan Arahan oleh Sekda terkait tindaklanjut APBK Tahun anggaran 2025 yang di Perwalkan.
Menyikapi APBK yang akan di Perwalkan, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Subulussalam melayangkan surat somasi kepada 20 anggota DPRK Subulussalam buntut Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (R-APBK) Subulussalam tahun anggaran 2025 yang sampai saat ini belum di bahas oleh anggota DPRK setempat.
Dalam somasi tertanggal 13 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Ketua YARA Perwakilan Kota Subulussalam, Edi Sahputra Bako, mengingatkan peran dan fungsi anggota DPRK agar segera membahas APBK tahun anggaran 2025.
Dengan ini, kami dari Yayasan Perwakilan Rakyat Aceh Perwakilan (YARA) Kota Subulussalam menyampaikan somasi kepada seluruh Anggota DPRK Subulussalam terkait dengan tidak diselenggarakannya pembahasan R-APBK Subulussalam tahun 2025 oleh DPRK Subulussalam, sehingga hal ini berdampak pada terhambatnya pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat Kota Subulussalam yang berakibat timbulnya kerugian baik materil maupun inmateril bagi seluruh masyarakat di Kota Subulussalam,” kata Edi Sahputra Bako dalam Isi surat somasi tersebut, Senin (13/1/2025).
Edi Sahputra juga memberikan waktu paling lambat sampai tanggal 16 Januari 2025 kepada anggota DPRK Subulussalam untuk memproses pembahasan R-APBK Subulussalam yang telah membuat Pemerintah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Untuk itu, lanjut Edi, dengan surat somasi ini, kami meminta kepada seluruh Anggota DPRK Subulussalam agar segera melakukan proses pembahasan R-APBK Subulussalam yang telah dibuat oleh Pemerintah Kota Subulussalam sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan paling lambat harus dimulai sejak tanggal 16 Januari 2025 .
Terakhir, kata Edi Bako, jika sampai pada tanggal tersebut somasi ini tidak diindahkan, maka kami akan melakukan langkah hukum lainnya secara konstitusional,”tutup Edi Bako Isi somasi terakhir tersebut. (*)













