Politik

Pergantian JPT oleh Pj. Walikota Banda Aceh Tidak Urgen

×

Pergantian JPT oleh Pj. Walikota Banda Aceh Tidak Urgen

Share this article
Dr. Yusuf Al-Qardhawy, MH.

Banda Aceh – Rencana pergantian JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) di beberapa dinas di bawah Pemko Banda Aceh oleh Pj. Almuniza Kamal mendapatkan protes keras dari salah satu aktivis Islam Aceh, Dr. Yusuf Al-Qardhawy, MH.

“Apa urgensinya mau utak-atik JPT di Banda Aceh, fokus saja tugas-tugas pokok sebagai Pj. Walikota. Waktunya hanya dua bulan lagi sudah ada walikota definitif, sabar aja biar walikota terpilih saja yang mempertimbangkan masalah JPT,” ungkap Dr. Yusuf.

Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) periode 2005-2012 Provinsi Aceh ini menambahkan, secara etika tindakan pergantian JPT tidak sesuai dengan tupoksi Pj karena ia hanya menjalankan tugas pokoknya saja menyelesaikan tugas pemerintah.

“Pergantian JPT oleh Pj dimanapun etika sebagai kepala pemerintahan yang hanya sementara. Pj hanya menjalankan dan memastikan kepatuhan berjalan, tidak menggantikan siapa pun,” ungkap alumnus Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh ini.

Dr. Yusuf menjelaskan, seorang pejabat pemerintah dalam mengambil kebijakan tidak hanya cukup membaca norma yuridis saja, tetapi perlu memperhatikan asas dan norma lain seperti sosiologi politik dan sosiologi hukum serta filsafat hukum.

“Pejabat negara tidak boleh hanya konsen dengan norma yuridis saja, penting dan perlu memperhatikan sosiologi politik dan sosiologi hukum serta filsafat hukum. Baca secara intrinsik dan holistik UU Nomor 23 Tahun 2014,” jelasnya.

Lebih lanjut ditegaskan, apabila Pj. Walikota Banda Aceh ingin hidup sejahtera atau hidup bahagia jangan mau diintervensi oleh pragmatisme kepentingan.

“Semua orang tentu mau hidup sejahtera dan bahagia, caranya ya jangan mau diintervensi apalagi di tekanan oleh kepentingan pragmatisme,” ujar Dr. Yusuf.

Dr Yusuf mengungkapkan, persoalan yang terjadi di depan mata dalam wilayah kekuasaan Pemko Banda Aceh harus menjadi prioritas diselesaikan, seperti kasus yang belum dibayarnya petugas kehormatan pasar yang sudah tiga hingga lima bulan belum dibayar sehingga mereka harus mengadu ke DPRK Banda Aceh.

“Kasus honor petugas pasar belum dibayar khususnya di Pasar Mahirah oleh UPTD yang di bawah kontrol Pemko menjadi prioritas diselesaikan. Honor mereka belum dibayar tiga hingga lima bulan,” tutupnya.

Seperti diberitahukan banyak media, puluhan perwakilan petugas pasar menyampaikan persoalan mereka ke DPRK Banda Aceh, Senin (30/12/2024). Mereka menyampaikan aspirasi terkait belum dibayarnya kehormatan mereka tiga hingga lima bulan lamanya.