Banda Aceh – Pemerhati radio Aceh, Dimas Fuadi, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh atas inisiatifnya memanfaatkan media penyiaran radio dan televisi sebagai sarana sosialisasi hukum. Langkah ini dianggap sebagai upaya efektif untuk menghidupkan kembali lembaga penyiaran lokal melalui pendapatan dari jasa penyiaran.
“Langkah seperti ini adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah Aceh dan pemkab untuk menghidupkan kembali lembaga penyiaran seperti radio dan televisi lokal dengan pendapatan dari jasa penyiaran,” ujar Dimas Fuadi.
Dimas menekankan pentingnya peran lembaga pemerintah dan Kominfo dalam menggalakkan sosialisasi hukum secara on-air. Salah satu kegiatan yang patut diapresiasi adalah penyuluhan hukum yang dilakukan oleh Kejati Aceh melalui program “Jaksa Menyapa.”
Acara “Jaksa Menyapa” disiarkan langsung di Radio Nikoya FM, Lampaseh Kota, Banda Aceh, pada Kamis, 11 Juli 2024. Kejati Aceh bekerja sama dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominsa) Aceh untuk memberikan pemahaman mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Langkah ini bertujuan untuk mencegah tindak pidana terkait ITE berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2016.
Dalam acara tersebut, hadir sebagai narasumber Plt Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, yang didampingi oleh Firmansyah Siregar, Kasi Sosial, Kebudayaan, dan Kemasyarakatan di Kejati Aceh, serta M. Imam Jaya, Kabid Persandian Diskominsa Aceh. Acara ini dipandu oleh penyiar Radio Nikoya 106 FM, Dika Tobby.
Ali Rasab Lubis menyoroti pentingnya pemahaman mengenai UU ITE di era digitalisasi, di mana banyak pengguna media sosial tidak bijak dan rentan terjerat tindak pidana. “Pemahaman yang baik tentang UU ITE sangat penting di era digitalisasi ini. Banyak pengguna media sosial yang tidak bijak dan rentan terjerat tindak pidana. Sosialisasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial,” jelas Ali Rasab Lubis.
Kegiatan sosialisasi hukum melalui media penyiaran ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Aceh dalam memahami dan mematuhi hukum, serta mendukung keberlangsungan lembaga penyiaran lokal di daerah tersebut.(*)
4o













