DaerahHeadline

Aliansi Buruh Aceh Buka Posko Pengaduan THR

×

Aliansi Buruh Aceh Buka Posko Pengaduan THR

Share this article
Sekretaris Aliansi Buruh Aceh, Habibi Inseun. Foto: Humas/ABA.

Banda Aceh – Aliansi Buruh Aceh (ABA) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh di Tanah Rencong. ABA meminta pekerja untuk melaporkan jika perusahaan belum membayarkan THR H-7 lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.

“Kami sudah membuka posko itu mulai hari ini dan pegaduan THR pekerja di Aceh,” kata Sekretaris Aliansi Buruh Aceh, Habibi Inseun, Selasa (26/3/2024).

Habibi menjelaskan, bahwa THR merupakan sebuah kewajiban yang harus ditunaikan oleh pemberi kerja atau perusahaan.

Ia menyampaikan, secara aturan perusahaan memberi hak kepada tenaga kerja dan wajib membayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri tahun ini.

“Kami meminta kepada pemerintah untuk mengawasi dengan ketat untuk semua perusahaan, jadi jangan sampai ada perusahaan yang tidak mau membayar THR,” ungkapnya.

Habibi menuturkan, di posko pengaduan THR ini nantinya akan menindaklanjuti setiap laporan pekerja yang belum atau tidak mendapatkan THR dari perusahaannya.

Dimana, laporan tersebut juga bakal disampaikan kepada pemerintah melalui dinas terkait untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah tersebut.

“Dua minggu sebelumnya efektif untuk diketahui perusahaan ini telah menunaikan atau yang sudah memastikan akan membayar dan mana yang belum,” ujarnya.

Habibi menyebut, posko pengaduan THR ini akan mengetahui mana perusahaan yang sudah menunaikan THR kepada pekerjanya dan mana perusahaan yang belum membayarkan THR-nya.

“Aliansi Buruh Aceh termasuk Partai Buruh kami juga membuka Sekretariat pengaduan bagi tenaga kerja yang nanrinya H-7 sudah ada indikasi dari perusahaan yang belum atau tidak membayarkan THR, maka pegaduan teman-teman akan kami terima dan kami akan tindaklanjuti kepada pemerintah,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh Akmil Husen, mengingatkan perusahaan agar membayar THR bagi pekerjanya di Aceh.

Akmil mengatakan, perusahaan wajib menunaikan atau membayarkan THR bagi pekerjanya sebelum H-7 hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Ia menegaskan, pemerintah pusat sudah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2024.

“THR dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya,” ucap Akmil Husen, Senin (25/3/2024) kemarin. (*)