OPINI – Kampanye Pemilu 2024 dimulai hari ini, terhitung 75 hari sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, peserta pemilu akan melaksanakan masa kampanye dengan berbagai pola dan strategi untuk mendapatkan simpatisan dari masyarakat dan agar memenangkan perhelatan pesta demokrasi nantinya.
Berdasarkan Undang-undang Pemilu, kampanye merupakan kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan atau citra diri dari peserta Pemilu.
Setelah masa kampanye berakhir, akan ada jadwal masa tenang selama tiga hari yaitu pada 11 hingga 13 Februari 2023. Lalu, keesokan harinya pada 14 Februari 2024, akan digelar pemungutan suara serentak. Selanjutnya, akan diselenggarakan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara.
Memasuki masa-masa kampanye, suasana pesta demokrasi sudah mulai tampak dari merebaknya poster, spanduk, hingga baliho dari peserta Pemilu 2024. Gambar-gambar partai politik maupun politikus terlihat menghiasi tempat-tempat strategis di wilayah dapil masing-masing calon peserta pemilu baik dipinggir jalan maupun tempat umum yang sering terdapat kerumunan masyarakat.
Dalam pesta demokrasi, tahapan pemilu memang menjadi proses penting yang hadir dengan aturan-aturan yang mengikat guna menghindari terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu. Tidak sekadar peran di bilik suara, masyarakat sebagai pemilih memiliki peran pengawasan yang sangat penting, guna mendukung terciptanya pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menetapkan bahwa jadwal kampanye pemilu serentak tahun 2024, mulai hari ini 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, debat pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, dan media sosial.
Selanjutnya tanggal 21 Januari sampai 10 Februari 2024, kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring. Pada tanggal 11 sampai 13 Februari 2024, merupakan masa tenang. Tepat pada 14 Februari 2024 merupakan hari H nya, yaitu hari pemungutan suara pemilu serentak 2024.
Masyarakat sebagai pemilih tentunya harus berperan aktif sebagai pionir demokrasi yang diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran politik sebagai pemilih untuk menggunakan hak pilihnya menyumbangkan suara dan sebagai bentuk partisipasi dalam menyukseskan pesta demokrasi. Selain itu, sebagai pemilih juga dituntut untuk menelusuri informasi rekam jejak calon, mulai dari latar belakang, pendidikan, keluarga, aktivitas sosial dalam lingkungannya, dan kerja yang sudah dilakukan untuk orang banyak, agar tidak salah dalam memilih wakil rakyat yang nantinya akan duduk di parlemen, juga rekam jejak Paslon Presiden dan Wakil Presiden yang mulai hari ini juga sudah melakukan star kampanye.
Deklarasi Kampanye Damai
Ada enam point kesepakatan deklarasi kampanye damai para Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) beserta 18 Partai Politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yaitu; (1) Mewujudkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (2) Melaksanakan kampanye Pemilu berdasarkan peraturan Perundang-Undangan (3) Melaksanakan kampanye Pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas dan bebas dari Politisasi Sara (4) Tidak mengikutsertakan pihak-pihak yang dilarang ikut berkampanye. (5) Tidak akan melaksanakan kampanye hitam, menghasut, mengadu domba Masyarakat (6) Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan tidak melakukan provokasi, intimidasi, pelecehan dan pencemaran nama baik serta penghinaan antar peserta.
Larangan Kampanye Pemilu 2024
Partai Politik peserta Pemilu dilarang menempel di tempat umum atribut kampanye berupa selebaran, brosur, pamphlet, poster, stiker, dan lainnya. Tempat umum yang dimaksud adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan (meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi), gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan. Tempat umum juga termasuk halaman, pagar, dan tembok, begitu pun berlaku untuk larangan pemasangan alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul.
Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta dan tim Kampanye Pemilu dilarang: Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; Mengganggu ketertiban umum; Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Pemilu Peserta Pemilu;
Dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu; Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.
Selanjutnya, pelaksana kampanye pemilu dan/atau tim kampanye pemilu dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi; Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia; Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga non struktural; Aparatur Sipil Negara; Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; Kepala Desa; Perangkat Desa; Anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Selamat berkompetisi antar partai, antar Calon Anggota Legislatif (Caleg) untuk meraih simpati dan dukungan rakyat. Siapapun nantinya yang mendapat dukungan lebih dan lolos menjadi anggota legislatif baik ditingkat DPRK, DPRA, DPR RI, DPD RI, maupun Presiden dan Wakil Presiden, kiranya mampu membawa amanat dan aspirasi rakyat untuk kepentingan kemajuan bangsa secara kolektif khususnya dari dapil masing-masing dan Indonesia secara umumnya.
Tentunya, harapan kita semua agar Pemilu dan Pilpres 2024 dapat berjalan dengan lancar dan siapapun yang akan terpilih nantinya, dapat mengemban amanah dengan baik, menjadikan Indonesia lebih maju dan menjadi wakil rakyat yang menjadi panutan serta dapat mengayomi masyarakat dengan baik .[*]
Oleh: Dr. Muhammad Syarif, S.Pd.I, MA , [Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Serambi Mekkah Banda Aceh].













