Headline

Beri Waktu Satu Minggu, Panwaslih Aceh Imbau Parpol Segera Tertibkan Alat Peraga Kampanye

×

Beri Waktu Satu Minggu, Panwaslih Aceh Imbau Parpol Segera Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Share this article
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Panwaslih Aceh, Maitanur. Foto: Humas/Panwaslih Aceh.

Banda Aceh – Panwaslih Provinsi Aceh mengimabu partai politik (parpol) baik lokal maupun nasional untuk segera menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah terpasang di luar jadwal kampanye.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Panwaslih Aceh, Maitanur mengatakan bahwa pihaknya memberikan waktu satu minggu untuk parpol guna menurunkan atau mencabut APK yang sudah terpasang. Jika tidak, maka akan dicabut paksa oleh petugas.

“Kita harapkan dalam waktu satu minggu ini para parpol itu menertibkan secara mandiri APK yang sudah dipasang,” kata Maitannur saat dihubungi, Sabtu (28/10/2023).

Ia menambahkan bahwa Panwaslih Aceh telah mengambil serangkaian langkah proaktif untuk mencegah pemasangan APK di luar jadwal. Langkah awal yang telah diambil adalah mengeluarkan surat imbauan kepada partai politik peserta pemilu.

Namun, kata Maitanur, meskipun langkah ini telah dilakukan, belum ada perubahan signifikan terlihat dalam penertiban APK. Oleh karena itu, Panwaslih Aceh memutuskan untuk mengeluarkan surat imbauan yang kedua kepada partai politik, menekankan perlunya penertiban APK secara mandiri oleh masing-masing partai politik.

Selanjutnya, Panwaslih Aceh juga telah melakukan rapat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan para pemangku kepentingan terkait. Ini adalah upaya untuk memastikan kolaborasi antara pihak berwenang dalam menangani masalah APK.

Pada tahap berikutnya, Panwaslih Aceh melakukan rapat koordinasi melalui video konferensi (zoom) dengan 23 kabupaten/kota di Aceh untuk memberikan arahan dan koordinasi terkait penertiban APK di luar jadwal kampanye. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penertiban berjalan dengan baik di tingkat lokal.

“Tadi kita juga tindak lanjut berupa rapat koordinasi dengan parpol peserta pemilu 2024, baik parnas maupun parlok. Kami memberikan rentang waktu untuk penertiban secara mandiri dan nantinya apabila tetap tidak diindahkan baru ada upaya penertiban bersama tim,” ujarnya. [*]