Beranda Headline Pj Wali Kota Banda Aceh Serahkan Dokumen Adminduk Korban Kebakaran Lueng Bata

Pj Wali Kota Banda Aceh Serahkan Dokumen Adminduk Korban Kebakaran Lueng Bata

Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin menyerahkan dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) untuk para korban kebakaran Lueng Bata di halaman Kantor Keuchik gampong (desa) setempat, Senin (25/9/2023).(Foto/Prokopim Setdako Banda Aceh).

Banda Aceh – Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin menyerahkan dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) untuk para korban kebakaran di Lueng Bata. Acara penyerahan dokumen Adminduk ini dilakukan di halaman Kantor Keuchik gampong (desa) setempat, Senin (25/9/2023).

Turut mendampingi Pj wali kota pada acara ini, Asisten Pemerintahan Setdakota Bachtiar, Kepala Disdukcapil Emila Sovayana, Camat Lueng Bata Sukmawati dan Keuchik Lueng Bata Kurniawan Putra.

“Alhamdulillah, hari ini kita bisa serahkan dokumen administrasi kependudukan yang mengalami musibah kebakaran beberapa hari yang lalu. Dokumen yang dimiliki memang sudah terbakar saat musibah terjadi. Jadi hari ini setelah dicetak baru kita serahkan kepada para korban,”ujar Amiruddin.

Kata Amiruddin, dokumen Adminduk tersebut penting bagi para korban untuk kebutuhan pelayanan, termasuk untuk keperluan bantuan rumah baru pasca kebakaran terjadi dan keperluan lainnya.

Menurut Amiruddin, Pemko berupaya membangun Kembali rumah bagi para korban kebakaran tersebut, terutama bagi korban yang rumahnya hangus terbakar (rusak berat).

“Kami mohon bapak dan ibu dapat bersabar. Kita terus upayakan tempat tinggal yang hangus terbakar dapat dibangun Kembali,” kata Amiruddin.

Ia mengatakan, bantuan rumah baru bagi korban kebakaran di Lueng Bata akan dibangun dengan APBK Banda Aceh.
“Sumber dananya dari APBK, nanti kami akan duduk dengan tim, kita lihat apakah dari program Baitul Mal atau dari program lainnya,” ungkap Pj Wali Kota.

Data dari Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh Emila Sovayana, dokumen Adminduk yang diserahkan terdiri dari 6 Kartu Keluarga (KK), 6 Kartu Tanda Penduduk (KTP), 11 Akta Kelahiran, 1 Akta Kematian dan 1 Kartu Identitas Anak (KIA).(*)