Lhoksukon – Pemerintah Aceh resmi menyerahkan 10 persen participating interest (PI) pengelolaan Wilayah Kerja “B” melalui PT Pema Global Energi (PGE) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Daerah Aceh Utara, pada Selasa, (29/08/2023) di Point A, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara.
Pemerintah Aceh dalam hal ini Pj. Gubernur Aceh, memberi kesempatan besar kepada Kabupaten Aceh Utara untuk mendapatkan 10% PI dari Wilayah Kerja “B” yang saat ini dikelola oleh salah satu anak usaha PT. Pembangunan Aceh (PEMA) yaitu PT. Pema Global Energi (PGE). PGE mulai mengelola Wilayah Kerja “B” sejak 18 November 2021 untuk masa 20 tahun kedepan.
“Proses alih kelola dari PT Pertamina Hulu Energi NSB (PHE NSB) kepada PT Pema Global Energi (PT PGE) berjalan dengan baik dan terbukti hingga saat ini mampu memberikan pemasukan yang signifikan kepada Pemerintah Aceh melalui deviden yang disetorkan kepada kas daerah. Di sisi lain juga memberikan multiplier efek yang besar kepada Aceh serta membuka lapangan pekerjaan yang lebih luas kepada putra putri Aceh”, ujar Pj. Gubernur Aceh, Ahmad Marzuki dalam kesempatan yang terpisah.
Pengelolaan PI 10% diberikan kepada PT Pase Energi NSB yang merupakan anak perusahaan dari BUMD Kabupaten Aceh Utara yaitu PT Pase Energi Migas (Perseroda), selanjutnya diharapkan Kabupaten Aceh Utara melalui BUMD tersebut dapat memberi dukungan penuh kepada PT PGE agar dapat meningkatkan produksi migas di Wilayah Kerja “B”, Industri hulu migas di Aceh harus didukung penuh oleh seluruh stakeholder dengan memangkas hambatan-hambatan birokrasi serta saling sinergi dengan berbagai pihak.
Kepala BPMA Teuku Mohamad Faisal yang diwakili oleh Wakil Kepala BPMA, Muhammad Najib mengucapkan selamat kepada Pemkab Aceh Utara atas perolehan hak Participating Interest (PI) wilayah sebesar 10 persen dalam kontrak kerja sama pengelolaan minyak dan gas bumi di Wilayah Kerja B. ”kita semua merasa bangga akan langkah ini, dan harapan kami bersama adalah agar sinergi yang terjalin antara pemerintah Kabupaten Aceh Utara, PGE sebagai operator di WK B, dan PT Pase Energi NSB sebagai badan usaha milik Pemerintah Aceh Utara, dapat membawa kolaborasi yang produktif dalam menjalankan operasi migas di wilayah tersebut” ujar Najib.
Dalam kesempatan terpisah Direktur Utama PEMA, Ali Mulyagusdin juga menyampaikan selamat kepada Kabupaten Aceh Utara, semoga sinergi selalu terbangun antara sesama BUMD di Aceh. Terima kasih juga turut kami sampaikan kepada BPMA yang selalu mengawal jalannya proses penyerahan PI 10%. Proses ini tidak akan berjalan dengan baik tanpa pengawasan dari BPMA dan dukungan dari Pj. Gubernur Aceh dan DPRA, PT PGE, dan pihak lainnya yang terlibat dalam proses penyelesaian pengalihan. “Diharapkan dengan pemberian PI10% ini dapat menjadi motor penggerak BUMD Aceh Utara dan mensejahterakan masyarakat sekitar wilayah tersebut” ujar Ali Mulyagusdin.
“Aceh merupakan daerah khusus dan istimewa yang diberikan kewenangan pengelolaan Bersama Hulu Migas oleh Pemerintah melalui UU No: 11/2006 dan PP No.23 tahun 2015. Saya rasa publik saat ini dapat melihat implementasi dari kedua aturan tersebut. Di Aceh saat ini sudah mulai kembali kegiatan-kegiatan eksplorasi (pencarian) migas.
Kegiatan-kegiatan ini tentunya dimulai dengan adanya investor yang tertarik dan kemudian melakukan Kontrak Kerjasama. Pemerintah tidak mengeluarkan sepeserpun uang dalam melakukan eksplorasi migas tersebut, apalagi Pemerintah Aceh. Maka sudah selayaknya kita mendukung penuh setiap kegiatan eksplorasi dan memperluas kesempatan kerja kepada putra putri Aceh.
“Hambatan-hambatan birokrasi harus dipangkas agar semakin banyak kegiatan-kegiatan eksplorasi di Aceh. Sekali lagi selamat kepada Pemerintah Daerah Aceh Utara atas penandatanganan PI 10% antara PT PGE dan PT Pase Energi NSB” ujar Pon Yaya selaku Ketua DPRA dan juga Putra Asli Aceh Utara dalam kesempatan terpisah. (*)