Aceh Tengah – Beredar kabar telah terjadinya ancaman dan juga paksaan Reje Kampung (Kepala Desa) di Aceh Tengah. Ancaman tersebut, di lakukan oleh oknum instansi terkait, yang mana, para Kepala Desa setempat di wajibkan mengikut bimbingan teknis (Bimtek) ke Yogyakarta (Jogja).
Menaggapi perihal tersebut, Kepala Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Tengah, Fakhrurrazi, dalam hal ini mengatakan, kami siap memberikan Advokasi dan pendampingan hukum kepada Reje Kampung (Kepala Desa) di Aceh Tengah yang telah diancam dan dipaksa harus ikut bimbingan teknis (Bimtek) ke Yogyakarta (Jogja),” pinta Fakhrurrazi.
“Kemudian, kata Fakhrurrazi, kami mengapresiasi kepada Reje Kampung yang berani menyuarakan dan melaporkan terkait hal ini. Untuk itu, YARA Perwakilan Aceh Tengah siap mendampingi serta mengadvokasi Reje Kampung Kepala Desa di Aceh Tengah,” ujar Fakhrurrazi.
Lanjut Fakhrurrazi, jika mereka tidak kita berikan perlindungan hukum maka akan mudah diintervensi dan diintimidasi oleh oknum-oknum tertentu.
“Kemudian, ditengah kondisi ekonomi daerah yang lagi defisit seperti ini, alangkah lebih baiknya bimtek ini dilakukan di daerah saja, karna akan lebih efektif dan efisien,” ujarnya Fakhrurrazi.
Jika kita perhatikan terlalu memaksakan bimtek dilakukan diluar daerah, terkesan hanya untuk menghambur-hamburkan uang dan memperkaya oknum-oknum tertentu, tidak ada manfaatnya. Memaksakan bimtek tersebut juga akan memunculkan kesan oknum-oknum tersebut memaksakan ego dan nafsu keserakahannya.
“Apalagi, kata Fakhrurrazi, kabarnya untuk mengikuti bimtek tersebut, satu perangkat desa dibebani sebesar Rp15 juta yang diplot dari dana desa,” cetus Fakhrurrazi
Ini sangat kita sayangkan, harusnya disaat daerah kita sedang mengalami defisit seperti ini, kita semua harus bekerjasama dan berkolaborasi untuk menanggulangi hal tersebut serta menahan diri dari hal-hal ataupun kegiatan-kegiatan yang tidak penting.
“Terakhir, kata Fakhrurrazi, baru saja terkejut mendengar laporan dari BPK- RI terkait defisit anggaran di Aceh Tengah,” tambah Fakhrurrazi.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK- RI Perwakilan Aceh nomor: 14.A/LHP/XVIII.BAC/04/2023 tertanggal 15 April 2023. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Aceh telah menemukan jika Kabupaten Aceh Tengah mengalami defisit anggaran senilai Rp119 miliar lebih di tahun 2022. (*)