Dinas Pangan Ramadan BAS Ramadan Aceh Barat pelantikan bupati PA Pelantikan Gubernur PA Pelantikan Gubernur BPKA Pelantikan Gubernur DPRA Pelantikan Gubernur KONI Pelantikan Gubernur Pasangan Iklan
Headline

Pegiat Olahraga Menilai Syarat Calon Ketum KONI Aceh Tabrak AD/ART

×

Pegiat Olahraga Menilai Syarat Calon Ketum KONI Aceh Tabrak AD/ART

Share this article
Pegiat Olahraga Aceh, Muzakir.

Banda Aceh Pegiat Olahraga Aceh, Muzakir menilai persyaratan calon Ketua Umum Koni Aceh menabrak anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) Koni serta telah bertindak di luar kewenangan dan aturan yang berlaku.

Muzakir mengatakan, syarat calon Ketua Umum KONI Aceh periode 2022-2026 pada Musyawarah
Provinsi (Musprov) KONI Aceh pada 24 Desember 2022 mendatang dinilai terlalu mengada-ada.

Satpol PP Pelantikan Gub RSUZA Pelantikan Gub PUPR Pelantikan Gub

“Bahkan, panitia penjaringan
terkesan begitu berani menabrak AD/ART dengan dalih, berdasarkan Keputusan Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI Aceh,” kata Muzakir, dalam keterangannya, di Banda Aceh, Senin (12/12/2022).

Ia mengaku terpaksa bicara, karena melihat dan menilai kondisi semakin tidak sehat menjelang Musyawarah Provinsi (Musprov) KONI Aceh.

“Silakan saja untuk mengusung calon. Namun, jangan pula mematikan dan menghambat kesempatan bagi orang lain untuk maju dan ingin berbuat yang terbaik bagi prestasi olahraga di Aceh. Bertarunglah dengan sehat dan fair,” ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) bakal calon Ketua Umum Koni Aceh masa bakti 2022-2026 akan membuka pendaftaran dari 14 hingga 20 Desember 2022. Sejalan dengan berakhirnya masa jabatan Muzakir Manaf sebagai Ketum Koni Aceh pada Desember 2022.

Begitupun, pada Maret 2022 lalu, Forum Rapat Kerja (KONI) Aceh Tahun 2022, yang diikuti
KONI kabupaten/kota se-Aceh dan Pengprov Cabang Olahraga memutuskan dan
penetapan pembentukan TPP bakal calon Ketum KONI Aceh Masa Bakti 2022-2026.

TPP telah merincikan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon ketua umum adalah memenuhi kriteria Ketum sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga KONI, Pasal 27 (ART) yang menyebutkan mempunyai kemampuan manajerial, pengabdian dan waktu yang cukup untuk mengelola organisasi keolahragaan.

Lalu, memahami, konsekuen dan konsisten melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI. Mampu menjadi pengayom dan pemersatu semua unsur masyarakat olahraga, dan mempunyai visi yang luas dalam membina olahraga prestasi.

Selanjutnya, mampu menjalin kerjasama dengan badan–badan usaha dan instansi terkait untuk menunjang pembinaan olahraga prestasi, dan mampu menggalang kerja sama dengan badan-badan keolahragaan tingkat nasional dan dunia.

Selain itu, bakal calon juga wajib memiliki pengalaman memimpin organisasi keolahragaan, dan berdomisili tetap di Aceh, yang dibuktikan dengan KTP serta Kartu
Keluarga.

Dari semua itu, kata Muzakir, yang menjadi permasalahannya pada tata cara mendaftar bakal calon Ketum dapat melakukan pendaftaran secara langsung, atau kuasa mandat di atas materai Rp10 ribu dengan melampirkan surat dukungan minimal 30 persen.

Kemudian, dukungan tertulis dari Koni jabupaten/kota, dan 30 persen dukungan tertulis dari Pengprov anggota Koni Aceh aktif.

Semua persyaratan itu, sebut Muzakir, tidak satu pun dalam AD/ART Koni yang mensyaratkan adanya atau melampirkan surat dukungan minimal 30 persen dukungan tertulis dari Koni kabupaten/kota, dan 30 persen dukungan tertulis dari Pengprov anggota KONI Aceh aktif.

“Baiklah jika syarat tersebut hasil Forum Rakerda, tapi apakah masuk akal jika syarat yang dibuat justru tidak ada atau bukan dari penjabaran AD/ART Koni. Coba tunjukkan
kepada saya, pasal berapa di AD dan ART yang mensyaratkan adanya 30 persen itu,” tuturnya.

Menurut Muzakir, persyaratan tersebut sebagai upaya pengiringan secara tidak sehat untuk kursi dan posisi Ketua Umum KONI Aceh mendatang.

Karena itu, Muzakir yang juga pelatih menembak Aceh, pemegang sertifikat nasional dan internasional itu meminta Pemerintah Aceh dalam hal ini Pj Gubernur Aceh selaku pimpinan daerah dan pembina Koni Aceh serta Koni Pusat untuk segera turun tangan dan bertindak mengembalikan mekanisme Musorprov sesuai AD/ART.

“Saya meminta agar Pak Pj Gubernur Aceh segera memanggil Kadispora Aceh dan Koni Aceh untuk menghapus syarat dukungan 30 persen tadi, karena memang tidak ada dalam ketentuan. Ini syarat yang dibuat oleh oknum Koni Aceh yang masih ingin bercokol
seumur hidup di Koni Aceh,” pintanya.

Muzakir menambahkan, adanya campur tangan Pj Gubernur Aceh menjadi penting untuk meluruskan aturan yang ada, sehingga tidak ada perbuatan dan tindakan semena-mena di Koni Aceh. Apalagi, menabrak aturan yang sudah baku

“Harusnya, semua pihak diberi kesempatan dan peluang untuk maju. Apalagi menjelang Aceh sebagai tuan rumah PON 2024. Soal siapa yang dipilih, biarlah peserta yang memilih. Kita butuh solid, bukan justeru strategi pecah belah seperti ini,” pungkas Muzakir.[*]

PUPR Pelantikan Gub Dinsos Pelantikan Gub Disdik Pelantikan Gub ESDM Pelantikan Gub
Dinas Pangan Pelantikan Gub Bappeda Pelantikan Gub BPBA Pelantikan Gub HPN Diskominfo