Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP Aceh) resmi menutup pendaftaran Partai Politik Lokal calon peserta pemilu 2024 pada pukul 23.59 WIB seiring dengan KPU RI resmi menutup pendaftaran Partai Politik Pemilu 2024.
Selama 14 hari proses pendaftaran tercatat telah ada 7 Parlok yang mendaftar ke KIP Aceh. Dari 7 Parlok yang daftar, ada 6 Parlok yang dokumennya dinyatakan lengkap, ujar Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri dalam siaran pers, Senin (15/8/2022).
Berikut daftar Parlok yang berkas pemenuhan persyaratan pendaftarannya dinyatakan Lengkap:
1. Partai Aceh (PA)
2. Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh
3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (GABTHAT)
4. Partai Darul Aceh
5. Partai Nanggroe Aceh (PNA)
6. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA)
Sementara itu terdapat 1 Parlok yang mendaftar di hari terakhir pada Pukul 23.57 Partai Amanah Reformasi (PAR), yang berkas pemenuhan persyaratan pendaftarannya dinyatakan Tidak Lengkap dan dokumen dikembalikan.
Parlok lainnya yang tidak mendaftar ke KIP Aceh, yaitu Partai Islam Aceh (PIA), hingga batas waktu pendaftaran 14 Agustus 2022 pukul 23.59 tidak melakukan pendaftaran, dengan sebelumnya telah mengkonfirmasikan ke KIP Aceh bahwa PIA tidak mendaftar untuk Pemilu 2004.
Untuik Partai Politik Nasional, KPU RI juga telah mengumumkan daftar partai politik yang berkas dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap, sebagai berikut:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Parsindo
24. Partai Republik Satu
Masih terdapat 16 parpol yang berkasnya belum dinyatakan lengkap. Saat ini 16 parpol tersebut berkasnya masih dilakukan pemeriksaan kelngkapan dokumen persyaratannya oleh KPU RI. (*)