Beranda Headline Ini Usul, Saran, dan Pendapat Banggar terhadap Raqan Pelaksanaan APBK 2020

Ini Usul, Saran, dan Pendapat Banggar terhadap Raqan Pelaksanaan APBK 2020

Banda Aceh – Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Tuanku Muhammad, menyampaikan usul, saran, dan pendapat Banggar terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2020.

Hal tersebut disampaikan Tuanku Muhammad dalam rapat paripurna dewan dengan agenda penyampaian usul, saran, dan pendapat Badan Anggaran dan pandangan umum anggota dewan terhadap Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2020, Kamis (24/06/2021).

Pada kesempatan itu Tuanku Muhammad mengatakan, Badan Anggaran dan seluruh anggota DPRK Banda Aceh mengapresiasi kinerja pemerintah kota dalam melaksanakan program-program sesuai perencanaan yang telah disusun. Namun, ia meminta agar ke depan Wali Kota melalui Tim Anggaran Pemerintah Kota memperhatikan SKPK yang mengelola PAD agar berkreativitas dan berinovasi dalam memaksimalkan potensi-potensi PAD yang bisa digali khususnya di masa pandemi seperti saat ini yang tidak bisa diprediksi kapan berakhir.

“Hal ini kami sampaikan sebab berdasarkan hasil pertemuan kami dengan 13 SKPK pengelola PAD kemarin, hanya RSUD Meuraxa yang target PAD-nya tercapai pada tahun 2020. Artinya, kondisi pandemi Covid-19 bukan sebagai alasan untuk meningkatkan PAD dan di tahun 2021 ini target yang telah ditetapkan/disepakati harus dapat dicapai secara optimal,” kata Tuanku Muhammad.

Melihat hasil capaian PAD tahun 2020, pihaknya juga meminta pemerintah agar mengevaluasi kembali potensi dan target PAD pada sektor-sektor yang telah ditetapkan. Jangan ada sektor yang seharusnya memiliki potensi besar, tetapi sangat kecil target PAD yang ditetapkan ataupun sebaliknya.

“Ke depan juga harus ada inovasi dan kejelian SKPK untuk menggali objek-objek PAD baru seperti pajak air bawah tanah yang selama ini banyak digunakan oleh pengelola doorsmeer dan laundry,” ujar Tuanku Muhammad.

Pada kesempatan itu Badan Anggaran DPRK juga menyarankan kepada pemerintah kota agar dapat menyampaikan hasil evaluasi PAD dan laporan realisasinya juga dapat disampaikan kepada DPRK Banda Aceh sebagai salah satu fungsi pengawasan oleh legislatif. Selain itu juga harus dilakukan evaluasi internal terhadap sinergisitas petugas yang mengelola PAD.

Di samping itu Banggar juga meminta agar memberlakukan mekanisme reward dan punishment kepada SKPK yang dapat mencapai target PAD. Bagi SKPK yang mampu mencapai target diberikan apresiasi atas kerja keras dan kesungguhannya dalam mencapai target yang telah ditetapkan. Sementara bagi instansi yang tidak dapat memenuhi target PAD yang telah ditetapkan oleh Pemko Banda Aceh agar diberlakukan punishment.

Badan Anggaran DPRK Banda Aceh juga mempertanyakan komitmen pemerintah kota dalam mengimplementasikan turunan dari Qanun Perparkiran yang sudah berlarut-larut, sehingga capaian PAD belum mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan jumlah kendaraan bermotor yang ada di Kota Banda Aceh.

“Padahal sektor ini merupakan sumber PAD terbesar saat ini selain pajak hotel/restoran, PBB, dan IMB. Mirisnya lagi adalah dengan adanya perubahan fungsi ruang yang selama ini sebagai sumber PAD dari sektor perparkiran, telah berubah menjadi kawasan kuliner seperti pada kawasan Peunayong River Walk,” tutur Tuanku Muhammad.

Rapat ini dipimpin Wakil Ketua II DPRK, Isnaini Husda, dihadiri Ketua DPRK, Farid Nyak Umar, dan Wakil Ketua I, Usman. Turut dihadiri oleh Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, dan Wakil Wali Kota, Zainal Arifin, serta segenap anggota DPRK, SKPK, dan Forkopimda Banda Aceh. Rapat ini berlangsung dengan penerapan protokol kesehatan ketat.[Parlementaria]