Banda Aceh – Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Musriadi Aswad, meminta agar Wali Kota Banda Aceh mengevaluasi kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh yang mengeluarkan kebijakan yang merugikan pemerintah kota.
Musriadi mengatakan, semua pihak terutama pegawai non-PNS yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh wajib didukung. Ia juga mengapresiasi Wali Kota Banda Aceh yang telah mencabut Surat Edaran Nomor: 814.1/1351 perihal Mekanisme Pembayaran Jasa Pegawai Non PNS yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh.
“Kita berharap kepada BKPSDM yang juga mitra kerja Komisi I harus cermat dan teliti dalam mengonsep draf kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan kemaslahatan pegawai agar memenuhi prinsip-prinsip kemanusiaan dan prinsip keadilan,” kata Musriadi, Kamis (10/6/2021).
Menurut Musriadi hal itu penting disampaikan sehingga persoalan ini tidak menjadi polemik dan menjadi komoditas politik di tengah publik, hanya karena salah mengeluarkan seruan dan kebijakan.
“Ini dapat menjadi evaluasi pelajaran berharga bagi BKPSDM ke depannya dalam menyusun kebijakan yang tepat sasaran. Harapan kita semua kebijakan yang mau dikeluarkan wajib dikonsultasikan dengan pimpinan dalam hal ini Wali Kota,” kata politisi PAN itu.
Musriadi mengatakan, pegawai non-PNS merupakan sumber daya aparatur yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh. Keberadaan mereka membantu pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan untuk masyarakat.
“Yang perlu dipikirkan BKPSDM adalah harus berinovasi berbasis sistem dan database dalam mengelola pegawai non-PNS,” ujarnya.
Sebelumnya, BKPSDM Banda Aceh mengeluarkan SE Nomor:814.1/1351 perihal Mekanisme Pembayaran Jasa Pegawai Non PNS. Salah satu poin dalam surat edaran itu menyebutkan jika pegawai non-PNS atau kontrak yang cuti sakit dan melahirkan akan dilakukan pemotongan pembayaran gaji sebesar 25 persen. Kebijakan ini dinilai tidak tepat dan menuai reaksi dari masyarakat. Namun, surat edaran itu telah dicabut oleh Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman.[Parlementaria]