Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menyerahkan secara resmi Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2020 kepada DPRK Banda Aceh, Senin 7 Juni 2021 di gedung dewan setempat.
Dalam sambutannya, Aminullah mengatakan sesuai amanah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah berkewajiban menyampaikan raqan dimaksud dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Laporan keuangan yang telah disampaikan kepada dewan yang terhormat, merupakan laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK Perwakilan Provinsi Aceh selama tiga bulan lamanya,” ujar Aminullah yang pada kesempatan itu turut didampingi oleh Wakil Wali Kota Zainal Arifin.
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK, ujarnya lagi, merupakan dokumen daerah dan salah satu sarana evaluasi terhadap pencapaian kinerja dan tanggung jawab pemerintah atas transaksi-transaksi dari Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah, dalam dimensi waktu satu tahun anggaran, terhitung 1 Januari-31 Desember 2020.
“Laporan keuangan yang telah disampaikan kepada anggota dewan yang terhormat, merupakan laporan keuangan yang disusun berdasarkan kebijakan akuntansi berbasis akrual dan disajikan sesuai dengan format sebagaimana yang dinyatakan dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).”
Adapun unsurnya meliputi atas Laporan Neraca Daerah, Laporan Operasional, Perubahan Ekuitas, Realisasi Anggaran, Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
Ia menjelaskan, sesuai dengan Qanun Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan APBK Banda Aceh, ditetapkan Pendapatan Daerah sebesar Rp1.303.472.173.205 dan Belanja Daerah sebesar Rp1.371.173.195.544.
“Pendapatan Daerah tersebut, realisasinya sampai dengan 31 Desember 2020 sebesar Rp1.258.996.719.879 atau setara dengan 96,59 persen, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp227.747.620.343,43, Pendapatan Transfer sebesar Rp994.538.413.494 dan Lain-Lain Pendapatan Yang Sah sebesar Rp36.710.686.042,19,” ujar wali kota.
Kemudian Belanja Daerah dan Transfer sampai dengan 31 Desember 2020 terealisir sebesar Rp1.272.346.415.655,20 atau 92,79 persen dari yang direncanakan. “Angka tersebut terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp947.212.358.597,41, Belanja Modal sebesar Rp194.607.303.024,79, dan Transfer/Bagi Hasil ke Desa terealisir sebesar Rp125.862.204.661,00,” katanya.
Sementara itu, realisasi PAD sebesar Rp227.747.620.343,43 dengan kontribusinya terhadap Pendapatan Daerah sebesar 18,10 persen, bersumber dari penerimaan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Pendapatan dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, Lain-Lain PAD Yang Sah dari BLUD, serta pendapatan dari Zakat.
“Untuk realisasi PAD ini sepatutnyalah kita menyatakan syukur alhamdulillah dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam meningkatkan realisasi PAD 2020 di tengah pandemi Virus Covid 19 yang kita hadapi,” ujar Aminullah.
Dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar tersebut, juga dilakukan pengesahan tiga raqan lainnya, yakni Raqan tentang Penyertaan Modal Pemko Banda Aceh pada LKMS Mahirah Muamalah, Raqan tentang Pemilihan Keuchik Serentak, dan Raqan tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga. (R)