Banda Aceh – Baitul Mal Aceh (BMA) bersama dengan Dirjen Pajak Provinsi (DJP) Aceh, Biro Ekonomi, Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA), dan instansi terkait lainnya membahas naskah akademik sebagai landasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Zakat Pengurang Pajak di Aula Kantor Baitul Mal Aceh (27/5/2021). Usai pembahasan, draf kajian akademik nantinya akan dibawa ke Jakarta.
Ketua Badan BMA, Prof Nazaruddin A Wahid dalam pembukaan rapat menyampaikan bahwa tugas tim hari ini adalah menyelesaikan kajian akademik sesuai dengan beban yang diberikan pada rapat sebelumnya.
“Ada dua draf kajian akademik yaitu dari DJP dan BMA, kita akan coba lakukan sinkronisasi kedua draft ini dengan melakukan penambahan dan penyempurnaan,” ungkap Prof Nazar.
Ia berharap, tujuan akhir perjuangan peraturan ini bahwa di Aceh selaku daerah keistimewaan yang menerapkan Syariat Islam dapat meningkatnya pendapatan pajak serta zakat sebagai pendapatan daerah.
Dari DJP Aceh dihadiri oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Rahmad Siswoyo. Ia menginginkan bahwa RPP tentang zakat pengurang pajak ini berharap cepat terlaksana.
“Sistem dan kebijakan berkaitan dengan ini mindsetnya agar orang yang telah wajib zakat dapat berkontribusi pada penerimaan negara. Jika ini sudah berhasil diharapkan nanti masyarakat mau membayar zakat ke BMA karena dijadikan faktor pengurang pajak”, tambahnya.
Beliau berharap semoga ini menjadi sumbangan DJP untuk Aceh dan bisa menjadi amal jairiah. Estafet ini akan diperjuangkan DJP Aceh sembari berharap RPP Zakat Pengurang Pajak ini bisa direalisasi sesuai harapan.[R]