BANDA ACEH – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Samsul Bahri mengatakan pihaknya telah memutuskan untuk menunda seluruh tahapan pogram dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2022.
Menurut Samsul Bahri, keputusan tersebut diambil karena Pemerintah Aceh tidak memiliki anggaran untuk melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota di 2022
“Kita sudah putuskan bahwa KIP menunda seluruh tahapan pogram dan jadwal penyelenggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota dalam provinsi Aceh sebagaimana keputusan KIP Aceh yang dahulu sampai adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah Aceh. Dasarnya surat Gubernur Aceh bahwa Gubernur tidak bisa menganggar uang karena tidak ada keputusan dari pemerintah pusat,” kata Samsul Bahri, Jumat (02/04/2021).
Nantinya, sebut Samsul Bahri, hasil keputusan penundaan tahapan Pilkada Aceh 2022 akan diusulkan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk diteruskan ke Gubernur Aceh.
“Sesuai dengan qanun kami akan mengusulkan penundaan seluruh tahapan ini kepada pimpinan DPRA untuk diteruskan kepada gubernur,” tutupnya. R)