Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh resmi menetapkan 18 Rancangan Qanun (Raqan) yang masuk dalam Program Legislasi (Proleg) 2021 untuk dibahas.
Dari 18 Raqan tersebut, terdapat lima Raqan yang diinisiasi oleh legislatif, selebihnya diusulkan oleh eksekutif atau Pemerintah Kota Banda Aceh.
Dari 5 Raqan yang diusulkan oleh legislatif, satu diantaranya adalah Raqan tentang Penataan Reklame atau Media Luar yang diusulkan oleh Komisi III DPRK Banda Aceh.
Sekretaris Komisi III DPRK Banda Aceh, Irwansyah, ST menegaskan tujuan lahirnya Raqan Penataan Reklame atau Media Luar adalah untuk mengatur sebaran papan reklame di sudut-sudut Kota Banda Aceh agar terlihat rapi dan cantik.
Menurut Irwansyah, sepertinya posisi dan kondisi media ruang luar Kota Banda Aceh sekarang ini terjadi penumpukan di satu titik sehingga tampak semeraut dan tidak enak dipandang mata.
“Penumpukan papan baliho di satu tempat sebenarnya juga telah melanggar aturan karena tidak sesuai dengan peruntukan ruangnya,” kata Irwansyah pada media ini, Selasa 30 Maret 2021.
Itu sebabnya, Ia bersama –sama rekan di Komisi III DPRK Banda Aceh mengambil inisiatif bahwa sebaran baliho yang tidak teratur rapi harus ditertibkan dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena akan menambah kumuh kondisi kota
Kemudian, lanjut Irwansyah Kota Banda Aceh sudah seharusnya memiliki regulasi terhadap pengaturan media luar yang bisa menjadi salah satu sumber Pemasukan Asli Daerah (PAD).
Dimana, selama ini yang Pemko Banda Aceh hanya mendapatkan satu income saja berupa pajak yang di dapat dari setiap penayangan display iklan yang ditayangkan di Baliho yang seharusnya bisa mendapatkan tiga item pemasukan dari satu penanyangan iklan tersebut.
“Selama ini jadi kota agak kurang mendapatkan benefit dari keberadaan baliho kita memang ini menguntungkan pengusaha, memang tidak bisa kita pungkiri dengan pengusaha yang kuat maka juga membantu kota tapi kalau bisa dimaksimalkan lagi maka ini akan lebih bagus,” jelas Ketua MPD PKS Kota Banda Aceh ini.
Lanjut Irwansyah, dua item pendapatan lain yang tidak bisa didapat adalah : pertama izin titik. Selama ini bisanya setiap pemasangan spanduk di jalan-jalan negara atau tanah negara Pemko Banda Aceh tidak mendapatkan apa-apa.
“Seharusnya ini bisa diberlakukan izin sewa di situ. Karena sama dengan toko-toko atau kemudian ada lapak disewakan kepada orang. Ada sewanya. ini berdiri bertahun-tahun tapi nggak ada sewanya. bisa kita terapkan. Angkanya bisa kita diskusiskan sama sama,” ujarnya.
Yang kedua lanjut Irwansyah adalah biaya retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena berapa bangunan – bangunan adalah berupa rangka. Nah, seharusnya setiap bangunan ada restribusi. Seperti bangunan toko yang ada IMBnya, bangunnya swalayan yang ada restribusi IMBnya.
“Ini harusnya juga diberlakukan retribusi IMBnya. Karena ada faktor pengaruh untuk orang luar ada faktor resiko, dan bisa dipungut restribusi IMBnya. Yang selama ini tidak ada,”tegas ayah tiga anak ini.
Dengan adanya Qanun ini, Irwansyah mengharapkan dapat diberlakukan segera dan insyaAllah semakin bagus Kota Banda Aceh juga akan semakin menambah kemampuan keuangan daerah untuk membangun kota dan menghadirkan kenyamanan bagi warganya.
Dia pun optimis Qanun ini akan selesai tahun ini dan segera diberlakukan untuk meminimalisir kehilangan PAD yang begitu besar.
“Kita mulai bahas di bulan ramadhan dan tahun ini selesai.Bagaimana pemberlakuannya apakah berlaku surut atau berlaku ke depan itu nanti kami butuh masukan dari masyarakat karena kan Qanun juga dirancang dengan prinsip partisipasi publik. Jadi kita juga akan meminta masukan banyak pihak termasuk pelaku-pelaku usaha,” ujar suami dr. Rizka Aditya, Sp.OG ini. (Parlementaria)