Banda Aceh – Pimpinan DPR Aceh bersama unsur Pemerintah Aceh, KIP Aceh dan DPR kabupaten/kota se Aceh sepakat bahwa Pilkada Aceh akan dilaksanakan pada 2022 mendatang.
Ketua DPRA Aceh Dahlan Jamaluddin kepada wartawan mengatakan, terkait sejumlah Kesepakatan dalam Rakor Pilkada Aceh yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPR Aceh Pada Selasa 9 Januari 2021 tersebut, akan dikomunikasikan dengan semua pihak di pusat dalam hal ini Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan juga Komisi II DPR RI.
” Pemerintahan di Aceh terus berkoordinasi dengan Kemendagri agar segera mengeluarkan rekomendasi untuk nomenklatur Pilkada Aceh sebagai bahan mendukung kelancaran hibah dana Pilkada Aceh sesuai peraturan perundang-undangan berlaku, ” Kata Dahlan Jamaluddin , Selasa (09/02/2021).
Pada Kesempatan itu Dahlan juga menjelaskan, Untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022 tersebut Pemerintah Aceh pada akhir bulan Februari tahun 2021 ini juga akan melaksanakan Rakor forum pimpinan daerah se Aceh dan akan mengundang stakeholder pusat seperti Kemendagri, KPU Bawaslu dan Komisi II DPR RI .
Adapun beberapa keputusan yang ditetapkan dalam Rakor Pilkada Serentak se Aceh Tahun 2022 tersebut yakni memberikan dukungan terhadap keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2 Kpt/11/Prov/1/2021 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dna wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wali Kota dalam Provinsi Aceh tahun 2022.
Pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 diatur khusus dalam Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), dan Pasal 101 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 yang normanya hanya berlaku di Aceh.
Kemudian meminta Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota se Aceh untuk mengalokasikan anggaran Pilkada Aceh 2022 sebagaimana ketentuan pasal 65 ayat (3) dan (4) UUPA guna mendukung terlaksananya tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan di Aceh.
Seperti di ketahui Rapat koordinasi Pilkada Serentak se Aceh Tahun 2022 tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin dan diikuti oleh pimpinan dan anggota Komisi I DPR Aceh, unsur Pemerintah Aceh, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, pimpinan DPRK se Aceh, dan Ketua Komisi I DPRK dari 23 Kabupaten/kota se Aceh. (Parlementaria)