Banda Aceh – Badan Legislasi (Banleg) DPRK Banda Aceh menggelar rapat bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh sebagai tindak lanjut pembahasan Rancangan Qanun Cagar Budaya, Senin (8/2/2021).
Rapat dipimpin oleh Ketua Banleg, Heri Julius, dihadiri Wakil Ketua Banleg, Syarifah Munirah, serta anggota Banleg, Kasumi Sulaiman dan Ramza Harli. Sementara dari dinas hadir Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Saminan, dan jajarannya, serta para Tim Ahli Hukum Pemko Banda Aceh.
Heri Julius mengatakan, pembahasan Raqan Cagar Budaya ditargetkan selesai pada Maret 2021. Hal tersebut perlu dipacu karena kebutuhan situs-situs sejarah di Kota Banda Aceh mendesak dilindungi. Di sisi lain ada beberapa qanun yang akan dibahas lagi ke depan.
“Rancangan Qanun Cagar Budaya keseluruhannya mencakup 108 pasal, dan yang telah kita selesaikan sampai hari ini baru 77 pasal,” kata Heri usai rapat tersebut.
Heri melanjutkan, dalam waktu dua minggu ini pihaknya akan segera menyelesaikan pembahasan pasal-pasal tersebut.
Politisi Nasdem ini menyampaikan, berdasarkan kesimpulan rapat bersama mitra kerjanya itu, menyangkut pasal dalam Raqan Cagar Budaya pihaknya akan mengundang ahli-ahli khusus baik dari tingkat provinsi maupun tingkat pusat untuk melakukan finalisasi terhadap situs-situs yang ada di Kota Banda Aceh.
“Progres raqan ini sudah mencapai 75%, finalisasi pembahasan tinggal satu tahap kemudian baru RDPU,” ujarnya. (Parlementaria)